Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

16 Januari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rosalina Hendak Dibungkam

TERPIDANA perkara suap Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang, mendapat ancaman. Menghuni rumah tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia dipaksa tutup mulut sebagai saksi untuk terdakwa lain pada perkara yang sama. Muhammad Iskandar, kuasa hukum Rosalina, menyebutkan dua lelaki pengancam kliennya berinisial NSR dan HSY. Mereka datang menemui Rosa pada 30 Desember 2011 dan 3 Januari 2012. "Mereka membawa surat pernyataan untuk tidak menyebutkan nama Nazaruddin," kata dia Kamis pekan lalu.

Muhammad Nazaruddin, atasan Rosalina di PT Anugrah, sedang menjalani persidangan yang juga menghadirkan perempuan itu sebagai saksi. Dua laki-laki yang dituduh mengancam Rosalina diduga kuat adalah Muhammad Nasir dan Muhammad Hasyim, saudara Nazaruddin. Rosalina terpaksa dikeluarkan dari Pondok Bambu. Ia diungsikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Rabu malam pekan lalu.

Sejumlah informasi menyebutkan, selain dari kelompok bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu, ancaman pada Rosalina datang dari petinggi partai yang sama. Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, membantah tudingan bahwa kliennya mengancam Rosa. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, " Serahkan saja ke proses hukum."

Siapa Tersengat Rosa

Muhammad
Nazaruddin Rosalina mengaku hanya menjalankan perintah Nazaruddin sebagai bosnya di PT Anak Negeri.

Neneng Sri Wahyuni,
Istri Nazaruddin Rosalina dan Neneng menjadi makelar pemenang tender.

M. Nasir,
Adik Nazaruddin Ikut dalam rapat proyek Wisma Atlet.

Anas Urbaningrum
Diduga kebagian fee dari proyek Wisma Atlet. Anas adalah "Bos Besar".

Angelina Sondakh
Angelina meminta bagian dengan sandi "Apel Malang".

Mirwan Amir
Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat ini kebagian setoran dari Rosalina.

I Wayan Koster
Anggota Komisi Olahraga DPR ini disebut berperan aktif dan kebagian setoran suap.


Vonis Gubernur NII Jawa Tengah

Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara buat Totok Dwi Hananto alias Nizaz Sidiq, Gubernur Negara Islam Indonesia Jawa Tengah. Ketua majelis hakim Zainuri menyatakan Totok terbukti berusaha melakukan makar. "Dia terbukti secara sah dan meyakinkan berencana menggulingkan pemerintahan," katanya Kamis pekan lalu.

Totok menyangkal menjadi Gubernur NII Jawa Tengah. "Akan kami ajukan permohonan banding," katanya. Ia juga membantah keras tuduhan menyetor uang buat pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, untuk gerakan makar. Jaksa penuntut umum Triyambodo juga mengajukan permohonan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara.

Jembatan Kutai Salah Sejak Awal

Ketua tim ahli investigasi ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, Iswandi Imran, mengatakan jembatan itu salah sejak perencanaan pada 1995. Antara lain dari banyaknya perubahan geometris mendadak pada setiap sambungan sehingga terdapat banyak patahan. "Seharusnya diberi jari-jari sehingga ada media peralihan," kata Iswandi.

Jembatan Kutai Kartanegara sepanjang 710 meter ambruk pada 26 November 2011. Jembatan dengan sistem suspensi ini menggunakan batang hanger sebagai penopang utama. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan hasil investigasi itu menjadi acuan semua lembaga yang memerlukan data penyebab, termasuk penegak hukum. "Kami terbuka jika ada polisi yang ingin memakainya," ujarnya.

Ruang Mewah DPR

Tak jadi membangun gedung baru, Dewan Perwakilan Rakyat memilih mempercantik gedung lama. Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi DPR Sumirat mengumumkan rampungnya pembangunan ruang Badan Anggaran senilai Rp 20,3 miliar.

Ruangan baru dengan kapasitas 200 orang itu berisi kursi mewah, peralatan audio-visual canggih, serta tiga televisi layar besar di dinding. Proyek yang dikebut sejak Desember 2011 ini menuai kritik. "Ini pemborosan," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, Rabu pekan lalu.

Mendapat kritik, pejabat Sekretariat Jenderal dan Badan Urusan Rumah Tangga saling lempar tanggung jawab. Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh menyatakan renovasi ruangan sudah disetujui Badan Urusan Rumah Tangga. Adapun Marzuki Alie, Ketua Dewan yang juga memimpin Badan, membantahnya. "Saya kaget sampai sebegitu besar biayanya," katanya.

Gugatan Penari Istana

Mantan penari di Istana Cipanas, Raden Nani Soemarni, menuntut pemerintah Indonesia memulihkan nama baiknya. Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perempuan 71 tahun ini meminta pemerintah membayar ganti rugi materiil Rp 7,46 miliar dan imateriil Rp 30 juta.

Nani diambil paksa dari rumahnya di Cianjur pada 23 Desember 1968 malam. Ia dibawa ke Gedung Ampera. Perempuan kelahiran Cianjur, Jawa Barat, 23 Februari 1941, ini diinterogasi hingga pukul 3 pagi. Tuduhannya terlibat Lembaga Kebudayaan Rakyat alias Lekra. Nani menolak tuduhan itu. "Tapi saya tetap dijebloskan ke penjara Bukit Duri, Jakarta Selatan, selama tujuh tahun," katanya.

Selepas dari penjara, 19 November 1975, Nani kuliah kesehatan jiwa di Universitas Islam Jakarta, tapi tak tuntas. Pada 1976, bungsu dari 11 bersaudara ini dinyatakan bebas penuh. Ketika tragedi berdarah meledak di Tanjung Priok pada 1984, ia dikenai wajib lapor. "Semua eks tapol dipaksa melakukan itu," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus