Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

24 Oktober 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kisruh Kongres Papua, Enam Tewas

KONGRES Rakyat Papua III, yang digelar Rabu pekan lalu, memakan enam korban jiwa. Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua Mathius Murib, mereka di antaranya Daniel Kadefa, Maxsasa Yewi, Yakob Samonsabra, Pilatus Wetipo, dan Aza Yeuw. Korban tewas akibat luka tembak dan bacokan senjata tajam ketika polisi membubarkan kongres secara paksa.

Kongres yang diikuti empat ribuan orang ini dibuka Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yeboisembut. Hasilnya, mereka mendeklarasikan berdirinya Negara Papua Barat, sekaligus memilih presiden dan perdana menterinya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai kongres ini sebagai tindakan makar. "Negara tidak akan menoleransi siapa pun di negeri ini yang melakukan tindakan makar," kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengutip pernyataan Presiden, Kamis pekan lalu.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto juga membantah kabar yang mengatakan korban tewas tertembak senjata petugas. "Memang benar ada yang tewas, tapi di tempat lain. Tidak di lokasi kongres dan penggerebekan," kata Djoko. "Bukan karena tembakan, melainkan senjata tajam."

Kepolisian Daerah Papua saat ini menahan lima tersangka, termasuk Forkorus. Polisi juga sedang mengejar ketua panitia Kongres, Selpius Obi.

Pemred Suara Malanesia Bebas

PENGADILAN Negeri Tual, Maluku, membebaskan Pemimpin Redaksi Suara Malanesia Sirhan Nizar Salim Sether dalam kasus pencemaran nama baik. "Hakim menolak dakwaan jaksa karena tidak menggunakan Undang-Undang Pers," kata salah satu pengacara Sirhan, Sholeh Ali, Rabu pekan lalu.

Sholeh mengatakan hakim menilai perkara tersebut masuk sengketa pers, dan seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Bisa menggunakan hak jawab dan, kalau tidak puas, bisa mengadu ke Dewan Pers," katanya.

Sirhan diadukan Bupati Maluku Tenggara Andreas Rentanubun karena memberitakan bupati tersebut diduga melindungi bandar narkoba pada 1 November 2010. Sirhan diperiksa polisi dan langsung ditahan pada 19 Mei 2011.

Ketua tim jaksa penuntut umum Renaldi Paliyama mengatakan mereka akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan kejaksaan negeri perihal putusan itu. "Akan kami pelajari dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Renaldi.

Anggota Badan Anggaran Lawan Ombudsman

ANGGOTA Badan Anggaran dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani, melaporkan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Suhariyono ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin pekan lalu. Politikus Hanura itu menuduh Suhariyono mencemarkan nama baiknya.

Menurut Miryam, Suhariyono telah menuduh Miryam bermain anggaran dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011. Miryam disebutkan meminta komisi berupa proyek sebagai imbalan jika berhasil meloloskan anggaran yang diusulkan Ombudsman.

Namun Miryam dan Ombudsman kemudian berdamai. Perdamaian ini dicapai dalam pertemuan pada Kamis pekan lalu di gedung DPR. "Kami tidak menghakimi siapa pun," kata Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana seusai pertemuan. "Begitu bertemu, tidak ada lagi yang dipermasalahkan."

Anak Indonesia Ditahan Australia

SEBANYAK 40 anak buah kapal asal Indonesia yang masih di bawah umur ditahan di Australia. Pemerintah kedua negara masih menunggu hasil verifikasi terhadap usia anak-anak itu. "Itu multicara, dari verifikasi sertifikat sampai pengecekan pergelangan tangan," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Selasa pekan lalu.

Anak-anak di bawah umur ini ditahan karena diduga menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Menurut Marty, Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd sepakat penanganan terhadap mereka harus dibedakan dengan yang dewasa. "Tahanannya dipisahkan," ujarnya.

Pada Juni lalu, setidaknya 504 anak buah kapal asal Indonesia tertangkap di Australia. Mereka ditahan di berbagai tempat, seperti Hakea Prison di Perth dan pusat tahanan imigrasi. Bulan berikutnya, tiga orang dibebaskan karena jaksa menemukan bukti mereka masih di bawah umur. Mereka adalah Ose Lani, 15 tahun, Ako Lani (16), dan Jhon Ndollu (17). Hingga saat ini, sudah 19 anak yang dipulangkan ke Indonesia.

Umar Patek Jalani Rekonstruksi

TERSANGKA Bom Bali I, Umar Patek, didatangkan ke Bali guna melakukan rekonstruksi kejadian tersebut Rabu pekan lalu. Dengan pengawalan ketat Detasemen Khusus 88 Antiteror dan polisi setempat, rekonstruksi berlangsung sehari setelahnya di enam titik berbeda.

Di kontrakan Jalan Menjangan Nomor 18, rekonstruksi diikuti juga empat terpidana mati, yakni Ali Imron, Mubarok, Abdul Goni, dan Sawad. Sebanyak 23 adegan diperagakan, seperti merakit bom dan cara memasukkannya ke mobil. Rekonstruksi juga berlangsung di kantor Konsulat Amerika Serikat, Terminal Ubung, rumah kos Jalan Gatot Subroto, pertigaan Legian, dan terakhir di titik ledak atau Ground Zero.

Para korban dan sukare­lawan Bom Bali I meminta Umar Patek diadili di Denpasar. Alasannya, peristiwanya terjadi di Bali. Selain itu, mereka berharap peradilan berjalan lebih mulus tanpa tekanan dari kelompok dan organisasi yang mendukung fundamentalisme. "Kami hanya bisa menunggu. Prosesnya sedang berlangsung," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Totoy Herawan Indra menanggapi tuntutan itu.

Anggaran Perbatasan Meroket

DANA jumbo dipersiapkan untuk merawat perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Badan Nasional Pengelola Perbatasan menganggarkan Rp 2,8 triliun tahun depan, naik 2.000 persen dibanding tahun ini, Rp 149 miliar. "Terutama dikerahkan untuk membangun wilayah perbatasan," kata Sekretaris Jenderal Badan Perbatasan Sutrisno, Jum­at pekan lalu.

Dana itu dibagi menjadi dua, yakni untuk kecamatan penyangga wilayah terdepan Rp 1 triliun dan sisanya untuk 39 kecamatan wilayah terdepan. Pembangunan infrastruktur di perbatasan ini merupakan program Badan Perbatasan.

Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mendukung ini. Selain pembangunan fisik, akses informasi harus dibuka. "Di sana stasiun televisinya dari negara tetangga, jaringan telepon seluler juga," ujar Mahfudz.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus