Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nazaruddin Seret Angelina cs
DARI tempat persembunyiannya di Singapura, Muhammad Nazaruddin buka mulut soal kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyeret sejumlah koleganya di Badan Anggaran, termasuk rekan separtainya, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir.
Nazaruddin menuding Angelina, Mirwan, dan I Wayan Koster (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang memainkan anggaran proyek Rp 191 miliar itu. Saya harus buka supaya saya jangan difitnah dan direkayasa begini, katanya lewat pesan pendek kepada Tempo.
Menurut Nazar, uang sogokan diterima politikus PDIP, I Wayan Koster, sebelum berpindah tangan ke Angelina dan kemudian Mirwan. Orang terakhir inilah yang membagikan kepada pemimpin Badan Anggaran. Informasi ini, kata Nazaruddin, disampaikan Angelina kepada Tim Pencari Fakta Fraksi Demokrat beberapa waktu lalu.
Angelina adalah Koordinator Kelompok Kerja Badan Anggaran di Komisi Olahraga, sedangkan Wayan Koster wakilnya. Adapun Mirwan menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran. Nazaruddin masih merahasiakan jumlah uang suap dan pemberinya.
Angelina dan Wayan pernah membantah soal ini. Demikian pula Mirwan Amir. Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah dan koleganya, Ruhut Sitompul, yang disebut Nazar mendengar itu langsung dari Angelina, juga membantah adanya pengakuan tersebut.
Agus Condro Dihukum
PENGUNGKAP suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, Agus Condro Prayitno, divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap Agus terbukti ikut menerima suap meski kemudian membongkarnya pada 2008.
Vonis untuk Agus hanya berbeda sedikit di bawah terdakwa lain, yaitu Willem Max Tutuarima, yang dihukum 1 tahun 6 bulan, serta Max Moein dan Rusman Lumban Toruan, yang masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara. Agus Condro bisa menerima hukuman itu. Tapi ia kecewa karena tak ada keringanan hukuman bagi pembongkar kasus. Apakah nanti akan ada lagi orang yang mau melaporkan kasus korupsi bila ikut terlibat?
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai juga menganggap vonis 1 tahun 3 bulan itu terlalu berat. Setidaknya ia mesti mendapat separuh dari tuntutan, katanya. Sebelumnya, jaksa menuntut Agus hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Kewenangan MK Dipangkas
MAHKAMAH Konstitusi tak akan bisa lagi membatalkan pasal dalam undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam draf final revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat memangkas kewenangan itu.
Setelah kewenangannya dipangkas, Mahkamah Konstitusi hanya berhak memberi tahu Dewan dan pemerintah bila ada suatu pasal yang dinilai keliru. Adapun urusan mengubah atau menghapus pasal diserahkan kembali kepada pembuat undang-undang. Mahkamah Konstitusi tak boleh membuat norma baru, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, wakil pemerintah dalam rapat di Badan Legislasi.
Selain itu, Dewan bakal menempatkan seorang anggotanya di Majelis Kehormatan bersama wakil pemerintah, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Majelis Kehormatan hanya diisi hakim konstitusi.
Pendaftaran KPK Sepi
SEJUMLAH aktivis antikorupsi belum juga mendaftar sebagai calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga Kamis pekan lalu, sebanyak 93 orang mendaftar. Pendaftaran akan ditutup pada Senin, 20 Juni, ini.
Menurut sekretaris panitia seleksi, Achmad Ubbe, panitia telah menyurati Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Forum Rektor supaya mengirim wakil-wakilnya untuk mendaftar. Panitia seleksi juga telah menghubungi sejumlah tokoh antikorupsi, seperti pengacara Bambang Widjojanto, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Amin Sunaryadi, dan ahli hukum Universitas Gadjah Mada, M. Fajrul Falaakh.
Keengganan para tokoh tersebut mendaftar diduga lantaran komisi antikorupsi kerap diserang koruptor dan politikus. Menurut Ubbe, mereka semestinya tak perlu merisaukan hal-hal demikian. Orang baik dan berkualitas jangan takut mendaftar, katanya. Ia berharap pada hari terakhir para tokoh antikorupsi berbondong-bondong mendaftar.
Jatah Tanah Anggota Dewan
TIGA anggota Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 terseret kasus korupsi pengadaan alat rumah sakit untuk penanggulangan flu burung di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada 2006. Mereka disebut menerima kaveling tanah seluas 500-1.500 meter persegi di Parung, Bogor, dari Soetedjo Yuwono, bekas Sekretaris Kementerian Kesejahteraan, yang menjadi terdakwa kasus tersebut.
Ketiga politikus itu adalah anggota Fraksi Golkar, Imam Supardi dan Achmad Hafiz Zawawi, serta politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rudianto Tjen. Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Ngatiyo Ngayoko, yang bersaksi untuk terdakwa Soetedjo Yuwono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa lalu, tanah dibeli dengan duit hasil pencairan 19 lembar Mandiri travelers cheque bernilai total Rp 475 juta.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 31 Mei lalu, jaksa penuntut umum Muhammad Rum juga menyebut Imam, Hafiz, dan Rudianto menerima cek suap dari PT Bersaudara, rekanan proyek. Selain mereka, Rum menyebutkan Izedrik Emir Moeis (PDI Perjuangan), Hasanudin Said (Demokrat), Musfihin Dahlan (Golkar), dan Mariani A. Baramuli (Golkar). Mereka dituding menerima cek bernilai lebih dari Rp 1,6 miliar. Politikus yang disebut membantah tuduhan itu.
Buron Terakhir Bom Bali Ditangkap
DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menangkap Hari Kuncoro alias Husen alias Bahar, 34 tahun, kaki tangan Dulmatin dalam kasus Bom Bali I pada 2002. Hari ditangkap di Pekalongan pada Kamis dua pekan lalu, tapi penangkapannya baru diumumkan polisi hampir sepekan kemudian.
Dalam perkara Bom Bali I, Hari diduga ikut menyiapkan pengeboman bersama Dulmatin, Umar Patek, Imam Samudra, dan lain-lain. Selama hampir sembilan tahun Hari hidup sebagai buron. Setelah mengebom Sari Club dan Paddys Café di Legian pada 12 Oktober 2002, ia kabur ke Filipina Selatan. Adik ipar Dulmatin ini anggota terakhir kelompok Bom Bali I yang masih menjadi buron.
Remaja Muslim Percaya Demokrasi
SEBANYAK 73 persen remaja muslim di Indonesia secara tersirat menaruh kepercayaan yang tinggi terhadap demokrasi. Remaja berusia 15-25 tahun itu setuju rakyat bisa mengganti pemimpin yang tidak disukai.
Sebanyak 64 persen remaja setuju partai oposisi dibutuhkan untuk demokrasi. Mayoritas, atau 89 persen, juga menganggap penting kebebasan berpendapat. Sedangkan 71,9 persen tak sepakat dengan pendapat yang menyatakan perempuan tak bisa jadi pemimpin.
Angka-angka tersebut diperoleh dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia bersama Goethe-Institut dan dua lembaga nirlaba lain asal Jerman, yang dirilis Selasa pekan lalu. Survei melibatkan 1.496 responden di seluruh Indonesia yang berpendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Data dikumpulkan lewat wawancara langsung pada 18-26 November 2010. Margin of error survei diklaim sekitar 2,6 persen.
Survei serupa dilakukan di Malaysia. Hasilnya tak jauh beda dengan di Indonesia. Dengan tetap menjalankan ajaran Islam, para remaja menganggap nilai-nilai demokrasi juga penting. Ini menunjukkan Islam dan demokrasi berakar kuat di kedua negara, kata peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo