Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sepuluh Tahun untuk Sunata
TERDAKWA kasus terorisme, Abdullah Sunata, divonis sepuluh tahun penjara. Ketua majelis hakim Suhartoyo mengatakan, dalam kegiatan pelatihan militer di Nanggroe Aceh Darussalam, ”Terdakwa secara sah dan meyakinkan ikut terlibat.” Vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu pekan lalu itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 15 tahun penjara.
Sunata alias Aman alias Andri alias Eko Prasetyo Wibowo dituduh berperan menjadi panglima militer. Latihan itu digelar di Pegunungan Jalin Jantho, pertengahan 2010. Pengacara Sunata, Achmad Michdan, menyatakan akan mengajukan permohonan banding. Dia berkukuh kliennya tidak terlibat kegiatan terorisme. ”Seharusnya Sunata hanya dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api,” katanya.
Sidang Perdana Penyerang Cikeusik
SEBANYAK 12 terdakwa kasus penyerangan anggota Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa pekan lalu. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal berlapis. Dari semua tersangka itu, menurut jaksa Masa Yunus, Ujang merupakan aktor sentral penyerangan. Terdakwa lewat pesan singkat mengajak para santri, kiai, dan tokoh masyarakat mengusir kelompok Ahmadiyah pimpinan Suparman di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Cikeusik. ”Ajakan itu dituruti karena terdakwa adalah ulama besar di wilayah Pandeglang,” kata Yunus. Tindakan brutal itu telah menewaskan tiga anggota Jemaat Ahmadiyah.
Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, mengatakan dakwaan jaksa sangat normatif, tidak melihat rangkaian kejadian. ”Harusnya dicari siapa yang memulai bentrokan,” katanya.
Suami Malinda Dee Ditahan
MARKAS Besar Kepolisian menetapkan Andhika Gumilang, suami siri Inong Malinda Dee, sebagai tersangka. Bintang iklan rokok dan artis sinetron ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan Selasa pekan lalu. Polisi mensinyalir Andhika menerima dana Rp 311 juta dari Malinda. Uang itu diduga sebagian dari hasil penggelapan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda. ”Tersangka terancam Undang-Undang Pencucian Uang,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Malinda, bekas Relationship Manager Citibank, ditangkap dengan tuduhan menggangsir miliaran rupiah dana nasabah. Modus yang dipakai menggunakan blangko fiktif dan pemalsuan tanda tangan nasabah untuk pencairan. Sebagian dana digunakan Malinda untuk membeli empat mobil mewah dan apartemen.
Partai Baru Tommy Soeharto
HUTOMO Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya meninggalkan Partai Golkar. Putra mantan presiden Soeharto ini mendirikan Partai Nasional Republik, yang resmi didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu pekan lalu. Ketua dewan pendiri partai ini, Neneng A. Tuty, menyatakan partainya merupakan gabungan dari beberapa partai. ”Ada partai lama yang kecil-kecil,” katanya.
Selain Tommy dan Neneng, pendiri partai antara lain Mayor Jenderal (Purnawirawan) Edy Waluyo, Budi Hartono, Sony Pudjisasino, dan Tommy Sanjoto. Total anggota dewan pendiri berjumlah 990 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia. Tommy diangkat sebagai ketua dewan pembina partai. Neneng mengatakan, selain diminati partai kecil, Partai Nasional Republik dilirik sejumlah politikus partai besar. ”Partai kami ini menarik bagi banyak politikus,” kata wanita yang juga Ketua Umum Laskar Merah Putih ini.
NII Masuk Birokrasi
KELOMPOK Negara Islam Indonesia disebut-sebut berhasil menyusup menjadi pegawai negeri sipil di sejumlah daerah di Indonesia. Gubernur Banten Atut Chosiyah yang pertama kali mengungkapkannya. ”Saya sudah menerima laporan terkait keberadaan anggota NII yang saat ini menjadi pegawai negeri,” katanya Kamis pekan lalu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banten Asmudji H.W. belum bisa memastikan berapa anggota NII yang juga pegawai negeri. ”Jumlahnya masih dihitung,” katanya. ”Namun, yang pasti, masuknya anggota NII di birokrasi sudah sejak sepuluh tahun lalu.” Bupati Malang Rendra Kresna juga menduga jajaran birokrasinya disusupi anggota NII. Menurut dia, dua pegawai wanita lenyap dalam dua pekan terakhir. Mereka diduga terkait dengan gerakan radikal itu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan belum mengetahui pegawai negeri yang menjadi anggota NII. ”Tanya saja Kapolri,” katanya.
Bendahara PAN Tak Penuhi Panggilan KPK
BENDAHARA Umum Partai Amanat Nasional Jon Erizal tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat pekan lalu. Jon diperiksa dalam kasus korupsi hibah kereta rel listrik bekas dari Jepang di Departemen Perhubungan pada 2006.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tiga hari lalu. ”Dia diperiksa sebagai saksi,” katanya. Namun, hingga sore hari, Jon tidak muncul di kantor KPK. Menurut Johan, Jon memberitahukan tidak bisa datang karena sedang di luar negeri.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Perkeretapian Soemino Eko Saputro telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik KPK, Soemino kemudian ”bernyanyi” tentang keterlibatan Menteri Perhubungan saat itu, Hatta Rajasa, dan sejumlah orang dekatnya. Jon bersama empat orang lainnya disebut ikut berperan dalam proses negosiasi hibah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo