Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

24 Januari 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tentara Pemukul Wartawan Dipenjara

PENGADILAN Militer Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, memvonis Letnan Satu Faizal Amin, bekas Kepala Seksi Intel Komando Daerah Militer Simeulue, hukuman sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan. Dia terbukti menganiaya Ahmadi, wartawan Harian Aceh di Simeulue. Vonis itu sama dengan tuntutan oditur militer pada persidangan sebelumnya.

Faizal dikenai dua dakwaan. Pertama, merampas komputer jinjing dan telepon seluler milik Ahmadi dan membantingnya ke tanah sehingga rusak. Kedua, menganiaya Ahmadi pada Mei lalu di lapangan tembak Markas Kodim Simeulue. Kekerasan ini diterima Ahmadi setelah memberitakan dugaan pembalakan liar yang melibatkan tentara. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan satu dan dua,” kata hakim ketua Mayor CHK Waluyo.

Faizal mengakui dan menyesali perbuatannya, sehingga menjadi faktor meringankan. Yang memberatkan, perbuatan itu bertentangan dengan peraturan Tentara Nasional Indonesia, merusak citra di mata masyarakat, dan mengganggu tugas teritorial. Faizal telah ditahan hampir lima bulan. Sebagai korban, Ahmadi mengaku puas dengan vonis itu. ”Jangan lagi ada kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Vonis Anak Buah Dulmatin

SATU demi satu anak buah Dulmatin, gembong teroris yang sudah ditembak mati, masuk penjara. Rabu pekan lalu, Sofyan Tsauri, desertir polisi yang ikut pelatihan militer dengan Dulmatin di Nanggroe Aceh Darussalam, divonis sepuluh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 15 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan Sofyan terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia dinilai bersalah karena bermufakat jahat dengan Dulmatin dan Yudi Zulfahri untuk melakukan teror. Sofyan menyanggupi permintaan Dulmatin menyediakan senjata bagi pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Januari tahun lalu. ”Sofyan telah diberi tahu Dulmatin untuk apa senjata itu,” kata Syahri Adamy, anggota majelis hakim.

Sofyan memasok 24 pucuk senjata laras panjang dan pendek, 19.099 butir peluru, serta puluhan magasin aktif. Dia juga terbukti 17 kali melakukan jual-beli senjata api senilai Rp 325 juta. Selain untuk berlatih, senjata tadi digunakan untuk melawan saat disergap polisi. Nurlan, kuasa hukum Sofyan, mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Desakan Membuka Rekening Gendut

KOMISI Informasi Publik mendesak Markas Besar Kepolisian RI membuka data 17 rekening gendut milik perwira tingginya. Data itu diperlukan sebagai pertimbangan penting memutus sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch. ”Berikan kepada Komisi paling lambat dua minggu lagi,” kata Ketua Majelis Komisioner Alamsyah Saragih dalam sidang ajudikasi di Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu.

Alamsyah meminta polisi menyajikan data itu dalam tabel sesuai dengan laporan hasil analisis transaksi rekening dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Harus pula disampaikan penjelasan status rekening setelah diselidiki. Namun permintaan itu tak langsung dipenuhi. Kepala Biro Bantuan Hukum Kepolisian Brigadir Jenderal Iza Fadri menyatakan yang berwenang atas data itu adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, yang tak hadir dalam sidang. ”Akan kami sampaikan,” katanya.

Dalam persidangan itu, Majelis meminta polisi memasukkan nilai transaksi dari rekening yang janggal. Tenggatnya pun cuma sepekan. Namun Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Agung Setiyadi mengatakan tak mudah mengolah data. Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto berharap dalam sidang putusan, 8 Februari mendatang, Komisi mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan.

DPR Kecam Penangkapan Penyelundupan

KETUA Komite Pengawas Perpajakan Anwar Suprijadi tidak menyangka langkahnya menggagalkan penyelundupan ribuan unit BlackBerry dan minuman keras berbuntut panjang. Ketika hadir dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu, bekas Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disemprot sejumlah anggota Dewan. ”Komisi meminta Komite Pengawas tidak melakukan pengawasan di Bea dan Cukai,” kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR dari Partai Golkar, Harry Azhar Azis. Melchias Markus Mekeng, kolega separtai Harry, menuding Anwar mengacak-acak Direktorat Bea dan Cukai dengan menyegel kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. ”Ia melanggar undang-undang,” katanya.

Dua kontainer yang isinya tidak sesuai dengan dokumen disegel, Selasa tiga pekan lalu. Satu kontainer berisi 1.820 unit PlayStation, 4.030 unit telepon seluler merek BlackBerry, 2.650 unit ponsel merek lain, dan 1.109 karton yang masing-masing berisi 12 botol minuman berbahan anggur. Satu kontainer lagi berisi 320 unit personal computer bekas dan 140 karton produk merek Sprayway. Dokumen pengiriman menyebutkan berisi produk perangkat keras. Anwar membantah tudingan ingin merambah Direktorat Bea dan Cukai. ”Kami hanya melanjutkan informasi dugaan penyelundupan itu ke aparat terkait,” katanya.

WikiLeaks Bocorkan Dana Blogger Obama

KEDUTAAN Besar Amerika Serikat di Jakarta disebut-sebut meminta tambahan dana US$ 100 ribu (Rp 904 juta) untuk biaya kampanye lewat situs jejaring sosial, guna menyambut kedatangan Presiden Barack Obama di Jakarta yang semula dijadwalkan pada Maret 2010. Obama baru memenuhi janji ”pulang kampung” itu pada November lalu.

Permintaan dana itu terungkap dalam kawat diplomatik yang dibocorkan WikiLeaks dan dilansir The Guardian, Rabu pekan lalu. Kawat bernomor UNCLAS Jakarta 000186 itu bertulisan, ”Kami meminta US$ 100 ribu untuk pendanaan dari R guna meningkatkan jumlah anggota penggemar di laman Facebook menjadi satu juta, dan agar itu tercapai dalam 30 hari.” Kawat yang terkirim Februari tahun lalu itu juga menyebutkan, selain Facebook, dipakai Twitter, YouTube, dan blogger lokal. ”Kami punya posisi unik menggunakan media tersebut untuk mendukung kunjungan Presiden Obama,” demikian kawat itu.

Kedutaan Amerika tak menanggapi ihwal ini. ”Kami tak bisa bicara hal rahasia,” kata Atase Pers Kedutaan Besar Paul Belmont. Kalangan blogger pun tak merasa dimanfaatkan. ”Itu ungkapan kurang tepat,” kata Irayani Queencyputri, Ketua Pelaksana Pesta Blogger 2010 di Jakarta, ketika membantah kabar ini, pada Oktober lalu. ”Kedutaan Amerika hanya memberi Rp 200 juta.”

Djoko Suyanto Bersaksi di Sidang

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto didengar kesaksiannya dalam sidang pencemaran nama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. Dua aktivis lembaga swadaya masyarakat Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, didakwa melakukan pencemaran nama baik dengan mengeluarkan keterangan pers tentang nama penerima kucuran dana Bank Century setelah mendapat talangan Rp 6,7 triliun.

Sidang juga menghadirkan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Chief Executive Officer Fox Indonesia Choel Mallarangeng. Djoko, Andi, dan Choel, yang masuk tim pemenangan Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemilihan presiden 2009, melaporkan Mustar dan Ferdi ke polisi pada Desember 2009. Bekas Panglima Tentara Nasional Indonesia ini menceritakan dampak tuduhan itu terhadap dia. ”Saya merasa difitnah, tercemarkan, baik secara pribadi maupun jabatan,” kata Djoko.

Sidang sudah berlangsung 16 kali. Hakim telah memanggil mereka enam kali untuk hadir, tapi selalu mangkir. Akhirnya majelis hakim yang dipimpin Bayu Isdiatmoko mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Edhie Baskoro Yudhoyono dan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa juga pelapor atas kasus ini. Edhie Baskoro dijadwalkan hadir pada persidangan berikutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus