Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

22 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Bekasi Ramai-ramai Tersangkut Korupsi

WALI KOTA, Sekretaris Daerah, dan dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi tersangkut kasus korupsi. Senin pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad sebagai tersangka untuk tiga kasus korupsi. Pada hari yang sama, Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi dan dua anggota stafnya dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam kasus suap.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, menjelaskan Tjandra dan dua bawahannya terbukti menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Hermawan. Sogokan Rp 400 juta itu diberikan agar laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi dinyatakan ”wajar tanpa pengecualian”.

Di persidangan, Tjandra mengakui perbuatannya. Nama Mochtar Mohammad sudah disebut—sebut jaksa dalam persidangan Tjandra. Dia dituduh memerintahkan penyuapan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menjeratnya dalam kasus berbeda.

”Tersangka MM terkait kasus pemberian sesuatu untuk memenangi Piala Adipura untuk Bekasi,” kata juru bicara Komisi, Johan Budi. Selain itu, Mochtar dijerat dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja kota itu. Kepada ribuan pendukungnya, Jumat pekan lalu, Mochtar mengatakan menolak semua tuduhan Komisi. ”APBD apa yang saya ambil?” ujarnya.

Dua Buruh Disiksa di Arab

DUA tenaga kerja wanita asal Indonesia bernasib nahas di Arab Saudi. Sumiati binti Asalam Mustafa, 23 tahun, perempuan asal Dusun Jala, Kecamatan Huu, Bima, Nusa Tenggara Timur, disiksa habis-habisan. Adapun Kikim Komalasari, 36 tahun, warga Kampung Cipeuyeum, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, dipukuli sampai tewas. Pelaku dua kejahatan ini adalah majikan mereka masing-masing.

Sumiati tiba di Madinah, Arab Saudi, Juni lalu. Sejak awal bekerja, dia sudah sering disiksa. Terakhir, dia disetrika dan digunting bibir atasnya. Majikan Sumiati kini ditahan polisi.

Mayat Kikim ditemukan Kamis dua pekan lalu di Abha, Jeddah. Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia mengenali identitas Kikim dari nomor paspor dan nomor peserta asuransinya. Polisi setempat telah menahan majikan Kikim, Shaya Said Ali al-Gahtan. Dia mengaku membunuh Kikim dengan benda tumpul.

Pemerintah Indonesia telah mengirim nota protes. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengirim tim khusus yang dipimpin Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar ke Arab. Mereka akan memastikan pemerintah Arab mengobati korban dan menghukum pelaku. Duta Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia, Abdurrahman Muhammad Amin al-Khayyat, menyesalkan tragedi ini. ”Kami akan menindak tegas.”

RMS Minta Wirajuda Ditangkap

SETELAH membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono gagal ke Belanda awal Oktober lalu, aktivis Republik Maluku Selatan di Eropa terus menebar ancaman. Pekan lalu, mereka meminta pengadilan Belanda menangkap mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda jika dia menginjakkan kaki di Amsterdam.

Menurut juru bicara RMS, Willem Sopacua, permohonan penangkapan itu terkait dengan dugaan keterlibatan Wirajuda dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di Maluku periode 2003-2007. ”Kami sudah menyurati Perdana Menteri Belanda Mark Rutte soal ini,” kata Sopacua.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengaku sudah mengetahui ancaman terbaru RMS ini. ”Kami sedang berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sana dan tengah mempersiapkan kekuatan diplomasi kita di Belanda,” kata Kusuma, Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri.

Wirajuda memang dijadwalkan berkunjung ke Belanda Selasa pekan ini menghadiri sejumlah seminar dan diskusi. Belum ada kabar apakah Wirajuda juga akan mengikuti jejak Yudhoyono: batal berkunjung ke Negeri Kincir Angin.

Bendahara Ba’asyir Ditangkap

SATU lagi pembantu Abu Bakar Ba’asyir ditangkap polisi. Kamis pekan lalu, Detasemen Khusus 88 Antiteror menyergap Thoyyib alias Joko Daryono di Laweyan, Surakarta. Tanpa perlawanan, Thoyyib digelandang ke rumahnya di Sukoharjo. Di sana, polisi menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti, seperti buku catatan, komputer, dan telepon seluler.

Thoyyib tercatat sebagai aminul mal atau bendahara Jamaah Anshorut Tauhid. Jamaah adalah organisasi yang didirikan Abu Bakar Ba’asyir pada 2008 setelah dia keluar dari Majelis Mujahidin Indonesia. ”Dia bertugas mencatat keuangan organisasi,” kata juru bicara Jamaah, Abdurochim Ba’asyir.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap lebih dari 16 anggota Jamaah, sejak Mei lalu. Mereka dituding terkait dengan pendanaan kamp latihan teroris di Bukit Jalin, Jantho, Aceh Besar, yang dibongkar polisi awal tahun ini. Ba’asyir sendiri ditangkap pada Agustus lalu.

Joko Daryanto, kakak Thoyyib, menyaksikan sendiri bagaimana adiknya ditangkap. ”Dua polisi naik sepeda motor menghentikan mobil kami sambil menodongkan pistol,” kata Joko. Begitu mobil berhenti, Thoyyib langsung diseret keluar dan dipindahkan ke sebuah mobil polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Sukiyono tak bersedia memberikan konfirmasi soal penangkapan ini.

Abdurochim menolak tuduhan polisi, dia terkait terorisme.

Miranda Dilarang ke Luar Negeri

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi resmi melarang eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. ”Kami menindaklanjuti permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Catur, Kamis pekan lalu. Pelarangan ini bakal berlaku selama setahun, sejak Oktober 2010.

Komisi Pemberantasan Korupsi beralasan pelarangan ini penting untuk mempercepat pemeriksaan perkara dugaan suap di Dewan Perwakilan Rakyat saat pemilihan Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, enam tahun lalu. Komisi sempat gagal memanggil Miranda pada 4 Oktober lalu karena dia mengaku sedang bepergian ke luar negeri.

Sejauh ini, perkara suap itu melibatkan 26 anggota Dewan, yang dinyatakan sebagai tersangka September lalu. Sebelumnya, empat anggota Dewan juga sudah divonis bersalah menerima sogokan. Sayangnya, saksi utama perkara ini, Nunun Nurbaetie—istri politikus Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun—sampai kini tak terlacak.

Adalah pengakuan Agus Condro Prayitno, bekas politikus PDI Perjuangan, yang berjasa mengungkap skandal kakap ini. Dua tahun lalu, Agus Condro blakblakan mengaku menerima sepuluh cek pelawat senilai Rp 500 juta setelah memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Pemilihannya berlangsung medio 2004. Namun status Miranda tak berubah. ”Dia masih saksi,” kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar.

Rekanan Menteri Sosial Ditahan

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Lasindo, Musfar Aziz, Kamis pekan lalu. Musfar adalah rekanan pemerintah dalam proyek pengadaan mesin jahit di Kementerian Sosial pada 2004 dan 2006. ”Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Penahanan Musfar dilakukan setelah pemeriksaan maraton selama delapan jam. Dia ditanya soal kerja samanya dengan Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah. Kerugian negara akibat patgulipat mereka diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Bachtiar sudah menjadi tersangka sejak Februari lalu.

Kepada wartawan yang mencegatnya di luar gedung Komisi, Musfar membantah semua tuduhan penyidik. Dia juga membantah menerima duit hasil korupsi proyek sosial bernilai miliaran rupiah itu.

Selain pengadaan mesin jahit, sejumlah proyek di Kementerian Sosial juga dituding beraroma korupsi. Proyek pengadaan sapi impor dan sarung di lembaga itu tengah disidik Komisi. Nilai total kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. Tersangka utama dalam kedua kasus itu juga mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Namun, sampai sekarang, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menolak semua tuduhan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus