Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

24 Mei 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisaris Arafat Direkomendasikan Dipecat

Sidang majelis kode etik Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI merekomendasikan pemecatan Komisaris Arafat Enanie. Ia adalah penyidik kasus pencucian uang dengan tersangka Gayus Tambunan, pegawai golongan IIIa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Surat rekomendasi pemberhentian akan diserahkan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Zulkarnain di Jakarta, Selasa pekan lalu. Rekomendasi diumumkan setelah digelar sidang etik.

Arafat dinilai bertindak di luar kewenangan. Dia disidangkan bersama tujuh perwira lain. Ia dinyatakan terbukti bertemu dengan tersangka Gayus Tambunan di luar ruang pemeriksaan. Arafat juga tidak menahan Gayus, tidak menyita harta bendanya, dan tidak memproses tersangka penyuap Gayus. Bahkan dia dinyatakan menerima satu unit Harley-Davidson dari Ali Kuncoro, tersangka penyuap Gayus Rp 370 juta.

Menurut Zulkarnain, sidang pidana umum untuk Arafat akan dilakukan setelah rekomendasi diputuskan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

Ainun Habibie Wafat

Mantan ibu negara Ainun Habibie meninggal setelah sempat mengalami masa kritis di Klinikum Grosshadern Ludwig-Maximilians-Universitaet, Muenchen, Jerman, Sabtu pekan lalu. The Habibie Center mengumumkannya melalui akun Twitter-nya menjelang tengah malam waktu Jakarta. "Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah meninggal Ibu Hasri Ainun Habibie. Mohon doa untuk almarhumah."

Penyakit kanker rahim memaksa Ainun menjalani perawatan di rumah sakit sejak 24 Maret lalu. Tim dokter rumah sakit berusaha maksimal mengembalikan kesehatan, tapi kondisi Ainun makin menurun. Menurut Direktur Eksekutif The Habibie Center Ahmad Watik Pratiknya, almarhumah rencananya akan dimakamkan di Taman Makam Kalibata, Jakarta Selatan.

Hasri Ainun Habibie lahir di Semarang pada 11 Agustus 1937. Anak keempat dari delapan bersaudara keluarga (almarhum) H Mohammad Besari ini kuliah di fakultas kedokteran di Jakarta. Dia menikah dengan Habibie pada 12 Mei 1962.

Jibril Dituntut Tujuh Tahun

Jaksa menuntut Muhammad Jibril Abdul Rahman, terdakwa pengeboman Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta, tujuh tahun penjara. Menurut jaksa, Jibril terbukti ikut serta dalam pengeboman dua hotel pada 17 Juli 2009 itu.

"Jaksa meminta majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun," ujar jaksa penuntut umum Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu.

Jibril, pemimpin redaksi media online Arrahman.com, dijerat dengan Undang-Undang Antiterorisme. Ia juga didakwa melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena memalsukan identitas pada saat pembuatan paspor. Ia antara lain menggunakan paspor atas nama Muhammad Rizky Ardhan.

Jibril, yang ditangkap 26 Agustus tahun lalu, dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi. Jibril dengan tegas menyatakan tidak takut terhadap tuntutan jaksa. "Jaksa bisa menuntut saya tujuh, sepuluh, bahkan seratus tahun. Semuanya Allah yang menentukan," ujar Jibril. Menurut Jibril, dakwaan jaksa tidak benar dan penuh kebohongan.

Amerika Ralat Pemulihan Hubungan Militer

Kedutaan Besar Amerika Serikat "meralat" pernyataan Panglima Special Operations Command Pacific Laksamana Muda Sean Pybus soal pemulihan kerja sama dengan Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. "Pybus tidak pernah mengatakan Amerika Serikat akan segera memulihkan kerja sama dengan Kopassus," demikian pernyataan Kedutaan Besar Amerika di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menurut Kedutaan, Washington masih meninjau pemulihan hubungan kerja sama dengan pasukan elite baret merah itu dan belum mengambil keputusan. Amerika terus mendesak Jakarta menyelidiki secara transparan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan anggota TNI, termasuk Kopassus, serta mengadili para pelakunya.

Awal pekan ini, Pybus bertemu dengan sejumlah pejabat Indonesia di Jakarta untuk membahas hubungan militer kedua negara. Kepala Dinas Penerangan Umum TNI Kolonel Prakoso menyatakan TNI tidak terikat dengan satu negara dalam menjalin kerja sama militer atau latihan bersama. "Latihan sejenis atau kerja sama bisa dilaksanakan dengan negara lain," ujarnya.

ITB Terlempar dari Posisi 100 Terbaik Asia

Institut Teknologi Bandung mengalami penurunan pemeringkatan, berdasarkan survei The Times Higher Education-QS World University (THE-WS World), sebuah jaringan pendidikan dan karier global berbasis di London. Menurut survei tersebut, ITB terlempar dari posisi 80 ke posisi 113 dari 100 universitas terbaik di Asia.

QS merilis daftar pemeringkatan universitas top dunia setelah meneliti lebih dari 20 publikasi ilmiah. Lembaga ini sangat memperhitungkan produk riset sebagai kategori penilaian. Ilmu hayat, alam, teknik dan teknologi informasi, sosial, serta seni dan budaya mendapat bobot penilaian yang sama.

Mantan Rektor ITB Djoko Santoso mempertanyakan hasil survei itu. "Pemeringkatan itu tidak benar," ujarnya. Menurut dosen geofisika itu, ITB hanya memiliki tiga kategori penilaian, yaitu matematika, teknik, dan IPA. "Padahal ada lima kategori yang dinilai, dua lainnya IPS dan kedokteran," ujarnya.

Hasil survei menempatkan Universitas Indonesia di urutan ke-50, dan Universitas Gadjah Mada di urutan ke-85 sebagai universitas terbaik se-Asia. Hasil survei QS juga menyatakan dua perguruan tinggi lain naik peringkat, yaitu Universitas Airlangga dan Universitas Padjadjaran.

Kejaksaan Tahan Bupati Pasuruan

Kejaksaan Agung menahan Bupati Pasuruan Dede Angga, yang disangka melakukan korupsi dana kas daerah kabupaten di Jawa Timur senilai Rp 74 miliar. Sebelum ditahan, Jumat pekan lalu, Dede ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, Dede dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Tatkala pemeriksaan dilakukan, Dede tidak didampingi pengacara, dan hanya didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, I Made Suarna.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, mengatakan berkas pemeriksaan Dede siap dilimpahkan ke pengadilan. Dede diduga menjadi penggagas pemindahan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan dari Bank Jatim ke Bank Bukopin Cabang Malang pada 2001. Akibatnya, timbul kebocoran dana lebih dari Rp 74 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus