Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

12 Januari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizal Ramli Jadi Tersangka

MARKAS Besar Kepolisian menetapkan Rizal Ramli sebagai tersangka kasus demonstrasi menentang kenaikan harga bahan bakar minyak yang berakhir rusuh. Ketua Komite Bangkit Indonesia ini dianggap turut menghasut. ”Dia menjadi tersangka sejak 5 Januari,” kata Direktur Keamanan Transnasional Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, Kamis pekan lalu.

Rizal pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia Ferry Juliantono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferry didakwa melakukan penghasutan dalam demo kenaikan harga minyak di depan Istana Negara, gedung Dewan Perwakilan Rakyat, dan berbagai kampus pada pertengahan tahun lalu itu.

Menurut Badrodin, dalam persidangan Ferry terungkap fakta-fakta yang mengarah ke Rizal. Mereka diduga melakukan konsolidasi persiapan demo di Wisma Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia. Pengacara Rizal, Leonard Simorangkir, mengatakan belum menerima pemberitahuan dan surat panggilan untuk kliennya.

Perayaan Asyura Dilarang

PERAYAAN Asyura atau haul kematian cucu Nabi Muhammad SAW, Sayyidina Husein, yang jatuh pada 10 Muharam, dilarang Kepolisian Resor Kota Cirebon. ”Saya merasa dibohongi karena dalam surat izin hanya dicantumkan peringatan Muharam, bukan haul 10 Muharam,” kata Kepala Kepolisian Resor Cirebon Ajun Komisaris Besar Ary Laksamana Wijaya, Kamis pekan lalu.

Pada saat haul diselenggarakan di Mande Mastika, Rabu pekan lalu, Ary meminta ketua panitia, M. Aan, membubarkan acara. Aan menolak karena Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj sedang memberikan ceramah. Acara tetap berlangsung hingga tengah malam.

Sekitar 20 anggota Majelis Mujahidin Indonesia sempat memasuki halaman Keraton Kasepuhan untuk membubarkan haul. Namun tekanan ini gagal karena sejumlah anggota Banser Nahdlatul Ulama dan Gerakan Pemuda Ansor siap siaga.

Seusai ceramah, Aqil Siradj mengaku heran polisi melarang acara itu. Menurut dia, haul adalah bagian dari sejarah Islam, yaitu memperingati tragedi Karbala yang menewaskan 18 anggota keluarga Nabi Muhammad dan puluhan sahabatnya.

Awalnya haul direncanakan digelar di gedung Islamic Center Kota Cirebon. Namun pihak gedung tak memberikan izin dengan alasan haul berbau Syiah. ”Padahal acara ini kerja sama antara Forum Komunikasi Muslimin dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia,” kata anggota panitia, Soleh, saat dihubungi Jumat pekan lalu.

Proyek Informasi Majapahit Distop

MENTERI Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik akhirnya menghentikan proyek kontroversial pembangunan gedung Trowulan Information Center di area Situs Trowulan Majapahit di Mojokerto, Jawa Timur. ”Pak Jero Wacik menelepon saya dan berjanji menghentikan pembangunan gedung yang merusak situs penting Kerajaan Majapahit itu,” kata Profesor Doktor Mundardjito, guru besar arkeologi Universitas Indonesia, Senin pekan lalu.

Pembangunan ini mengundang protes banyak pihak karena dilakukan di atas lahan yang diduga menyimpan banyak artefak peninggalan Kerajaan Majapahit. Proyek ini bergulir sejak 3 November tahun lalu, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Jero Wacik. Kompleks bangunan seluas 2.000 meter persegi ini nantinya akan berbentuk segi delapan dengan bagian bawah berupa ruang besar pertemuan.

Mengenai kerusakan akibat pembangunan itu, Jero Wacik meminta semua pihak meredakan ketegangan dulu. Ia membenarkan pembangunan akan dihentikan sebulan. Jeda itu untuk meminta pendapat berbagai kalangan soal kelanjutan proyek senilai Rp 25 miliar ini. ”Bisa saja dengan mengubah desain rancangan bangunan atau pindah lokasi,” ujarnya.

Kejaksaan Laporkan ICW

KEJAKSAAN Agung melaporkan dua anggota Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari, ke kepolisian. Kejaksaan menganggap keduanya menghina dan mencemarkan Kejaksaan melalui pemberitaan di harian Rakyat Merdeka, Senin, 5 Januari 2009. Pernyataan mereka dikutip pada berita berjudul ”Uang Perkara Korupsi Kok Dikorupsi: Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Kas Negara”.

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, pernyataan Emerson dan Illian mengandung unsur pencemaran dan penghinaan. ”Sebelumnya, teman-teman (Kejaksaan) menyampaikan kepada saya bahwa mereka merasa terhina,” ujarnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki menilai laporan Kejaksaan ke kepolisian salah alamat. Seharusnya, ia mengatakan, Kejaksaan menggunakan Undang-Undang Pers dengan melaporkan ke Dewan Pers.

Dalam berita itu, Emerson dan Illian mempersoalkan sisa uang Kejaksaan yang tak masuk kas negara. Menurut mereka, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, uang yang disetorkan Kejaksaan ke kas negara hanya Rp 382 miliar. Padahal, awal Desember lalu, Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara pada 2004-2008 sekitar Rp 8 triliun.

Jaksa Geledah PT Sarana

TIM penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan dugaan korupsi sistem pelayanan itu. ”Ini untuk melengkapi bukti dalam penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Kamis pekan lalu.

Sistem Administrasi Badan Hukum merupakan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian, dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs di http://www.sisminbakum.com. PT Sarana adalah perusahaan penyedia jasa aplikasi yang diduga menerima 90 persen hasil biaya akses yang dipungut dari notaris. Kejaksaan menetapkan lima tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar itu.

Pemeriksaan salah satu kuasa pemegang saham PT Sarana, Hartono Tanoesoedibjo, batal. Menurut Hotma Sitompoel, pengacara Hartono, kliennya tak bisa datang ke Kejaksaan karena sakit dan dirawat di Singapura. ”Sebelum dicekal, dia sudah sakit,” kata Hotma, Kamis pekan lalu.

KPK Telusuri Rekening Liar

KOMISI Pemberantasan Korupsi mulai menelisik keberadaan sejumlah rekening liar di beberapa departemen. Ini dilakukan karena ada indikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi atas uang negara. Saat ini Komisi tengah menyelidiki rekening liar di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ”Ada dana senilai Rp 139 miliar yang sedang diidentifikasi,” kata Muhammad Jasin, Wakil Ketua Komisi, Senin pekan lalu.

Jasin mengatakan, ada indikasi penggunaan uang tersebut bermasalah, yaitu untuk pembangunan gedung di departemen itu. Padahal, dana itu berasal dari potongan gaji pekerja minyak dan gas.

Beberapa waktu lalu, Departemen Keuangan menyerahkan data 260 rekening liar yang bernilai Rp 314,2 miliar dan US$ 11,02 juta. Rekening ini ada di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus