Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ical Adukan Tempo
ABURIZAL Bakrie, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mengadukan majalah Tempo ke Dewan Pers. Dia meminta majalah berita mingguan ini mencabut berita yang berjudul ”Panas Digoyang Gempa Bumi”, edisi 17-23 November 2008. Ia menilai berita itu mendiskreditkan dirinya karena disajikan secara tak seimbang menyangkut kiprah politiknya.
Ical, begitu ia biasa disapa, datang pada pukul 09.15 didampingi Rizal Mallarangeng, orang dekatnya. Dalam pengaduannya, ia menilai sampul depan majalah itu menampilkan gambar dirinya secara tak etis, karena terlukis angka ”666” di pelipis kirinya. Menurut dia, angka itu simbol iblis, sehingga menghina dan merendahkan dirinya.
Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal mengatakan akan segera memanggil redaksi Tempo. Adapun Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Toriq Hadad, mengatakan bahwa berita yang dipersoalkan itu telah disusun sesuai dengan prosedur jurnalistik. ”Kami siap menjelaskan,” katanya.
Presiden Minta Bakrie Lunasi Lapindo
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono meminta kelompok usaha Bakrie segera melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 49 miliar. Permintaan disampaikan Presiden ketika menerima Nirwan Bakrie, pengendali Grup Bakrie yang juga adik Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie. ”Presiden arahannya begini, ya sudah panggil Nirwan, paksa harus bisa ini (bayar),” kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Kamis malam pekan lalu.
Pertemuan antara Presiden dan Nirwan dilakukan pada pukul 21.30, tapi Nirwan sudah datang sejak pukul empat sore. Selama menunggu rampungnya rapat kabinet, ia bertemu dengan Djoko dan Kepala Badan Intelijen Negara Syamsir Siregar. Djoko mengatakan, sisa pembayaran 20 persen di Desa Renokenongo saat ini tersendat. ”Saya minta dibayar tunai,” kata Djoko, yang mendampingi Presiden saat berbicara dengan Nirwan.
Dalam pertemuan itu, Nirwan menyatakan sanggup melunasi kekurangan pada Senin pekan ini. Menurut Djoko, pemerintah memang tidak meminta jaminan kepastian pembayaran. ”Hanya didorong terus,” katanya. Wakil Presiden Jusuf Kalla juga meminta Grup Bakrie segera membayar sisa ganti rugi. ”Karena warga butuh uang untuk Idul Adha,” kata Kalla.
Hamid Dibidik Kasus Foto Paspor
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengungkapkan, bekas Menteri Hukum Hamid Awaludin juga punya tinggalan kasus di departemennya. Pernyataan itu disampaikan Andi setelah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, Rabu pekan lalu. ”Hamid membuat hal yang persis seperti itu (sistem administrasi),” kata Andi. Sistem Administrasi Badan Hukum adalah proyek yang kini sedang disidik kejaksaan karena ditengarai diselimuti korupsi.
Pada saat menjabat Menteri Hukum, menurut Andi, Hamid membuat proyek foto paspor biometrik yang juga melibatkan swasta dengan menggandeng koperasi Departemen Hukum pada 2005. Bahkan Hamid sempat dipanggil Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat karena penunjukan rekanan proyek itu dilakukan tanpa tender.
Waktu itu Hamid menjawab di depan DPR, ”Penunjukan langsung PT Mustika dilakukan untuk mengisi kekosongan pembuatan paspor sambil menunggu Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian selesai.” Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, kejaksaan belum akan melakukan penyelidikan. ”Akan kami cek,” kata Marwan, Rabu pekan lalu. Tapi keesokan harinya Andi menganulir omongannya sendiri. ”Sudah tidak ada masalah lagi. Sudah diberikan ke kas negara,” kata Andi di Istana Negara, Kamis pekan lalu.
Tersangka Baru Kasus Komputerisasi
KEJAKSAAN Agung menetapkan Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kejaksaan menganggap Yohanes ikut berperan dalam kasus itu. ”Dia ikut menerima dana dari sistem administrasi itu dan menandatangani perjanjian,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Rabu pekan lalu.
Juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan menambahkan, Yohanes juga bakal dicekal. Sejauh ini kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka. Selain Yohanes, mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsuddin Manan Sinaga. Tiga nama itu adalah bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kasus ini bermula dari temuan kejaksaan bahwa pungutan biaya akses ke sistem administrasi itu tak masuk ke kas negara, tapi ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika dan ke rekening Koperasi Pengayoman. Duitnya diduga dibagi-bagikan ke banyak orang, termasuk para pejabat Departemen Hukum. Negara dirugikan Rp 400 miliar.
Khofifah Kesulitan Buktikan Kecurangan
KUBU Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) mengakui kesulitan untuk mendapatkan bukti kecurangan dalam sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur. ”Saksi yang akan kita datangkan banyak yang ketakutan,” kata ketua tim pemenangan Kaji, Masjkur Hasjim, Kamis pekan lalu.
Masjkur, paman Khofifah, mengatakan bahwa kecurangan dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur itu dilakukan sistematis. Namun, katanya, secara kasatmata dapat dibuktikan. ”Coba lihat di Madura. Masak, angka golput hanya tiga persen. Ini kan mencurigakan,” ujar anggota dewan tingkat daerah itu.
Sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur saat ini ditangani Mahkamah Konstitusi. Pasangan Khofifah-Mujiono mengajukan gugatan atas hasil pemilihan karena menduga terjadi kecurangan dalam pemilihan tersebut. Mahkamah akan memutuskan sengketa tersebut pada 2 Desember ini.
Khofifah-Mujiono juga melaporkan kecurangan itu ke Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. ”Ada proses kecurangan yang didiamkan,” kata Khofifah. Sejumlah kecurangan yang dilaporkan ke Komisi Pemerintahan antara lain tidak transparannya proses rekapitulasi suara, kotak suara yang dibuka di tengah jalan, serta adanya surat rekapitulasi suara yang dihapus.
Jam Sekolah Akan Dimajukan
PEMERINTAH Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan memberlakukan jam sekolah lebih awal 30 menit mulai tahun depan. Peraturan ini akan dituangkan dalam peraturan gubernur. ”Sifatnya mengikat dan bukan lagi imbauan,” kata Yusen Hardiman, Kepala Humas Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta, Senin pekan lalu.
Aturan ini berlaku untuk sekolah negeri ataupun swasta. Tujuan pemberlakuan aturan ini, ia menjelaskan, untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas yang terjadi setiap hari kerja atau sekolah. Dengan siswa berangkat sekolah lebih awal, mereka tak akan berbenturan dengan keberangkatan para pegawai negeri sipil dan swasta. ”Ini terbukti, kalau anak sekolah sedang libur, kepadatan lalu lintas terasa lebih lancar,” ujarnya.
Ketua Komisi Bidang Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Igo Ilham justru meragukan efektivitas rencana ini. ”Saya tak melihat korelasi antara memajukan jam sekolah dan mengatasi kemacetan,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo