Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

MUI Keluarkan Fatwa Pengawetan Daging Kurban

Pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh dengan syarat,

9 Agustus 2019 | 18.34 WIB

Anies Baswedan mengatakan, warga tidak akan menerima daging dalam kondisi mentah namun daging kurban siap saji.
Perbesar
Anies Baswedan mengatakan, warga tidak akan menerima daging dalam kondisi mentah namun daging kurban siap saji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan" yang dipublikasikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Fatwa yang resmi rilis pada 7 Agustus itu memiliki registrasi Nomor 37 Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Salah satu poin penting dari fatwa adalah menyunahkan distribusi daging kurban sesegera mungkin setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan dapat terwujud yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Kemudian, daging kurban agar dibagi dalam bentuk daging mentah atau berbeda dengan daging aqiqah yang kerap didistribusikan sebagai makanan jadi.

Selanjutnya, daging agar didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. Dengan kata lain, diutamakan distribusi ditujukan bagi masyarakat yang paling membutuhkan dengan jarak paling dekat.

Adapun terkait pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

Penundaan penyaluran tersebut diperbolehkan guna memperluas nilai maslahat daging kurban. Pengawetan dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya itu diperbolehkan secara syariah.

Terakhir, daging kurban boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan dengan pertimbangan kemaslahatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus