Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AGENDA kunjungan itu adalah sosialisasi Pendidikan Dasar Gratis di Kudus, Jawa Tengah. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo hadir bersama stafnya dan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo di Gedung Olahraga Kudus, Jumat pekan lalu.
Di depan ratusan guru, Bambang bercerita tentang rencana pemerintah menaikkan 50 persen Bantuan Operasional Sekolah mulai tahun depan. Setelah itu, Bambang mulai ”cerita lain”. Menurut dia, pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, guru setara dengan profesi lain, seperti akuntan dan dokter.
Pembicaraan makin menukik. Bambang mengatakan anggota legislatif juga sangat berperan dalam kemajuan pendidikan. Karena itu, ”Pilihlah calon anggota legislatif yang benar-benar peduli pada pendidikan,” katanya sambil menunjuk Sulistyo, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bambang menambahkan, masyarakat juga bisa memilih calon anggota legislatif yang memiliki akses online. Ia pun menunjuk Nasrullah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah, yang membuat situs khusus di Internet. Bambang dan Nasrullah berasal dari partai yang sama, yakni Partai Amanat Nasional.
Sejumlah media di Jawa Timur, Rabu pekan lalu, juga memberitakan kunjungan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy ke Pamekasan, Madura. Dalam sambutannya, di sela penyerahan 120 ekor sapi di pendapa kabupaten, Lukman mengajak masyarakat memilih Yudhoyono. Lukman baru mengambil cuti kampanye Senin, 23 Maret.
Kunjungan kerja beraroma kampanye ini menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu. Anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, mengatakan sudah mendengar berbagai laporan kampanye terselubung sejumlah pejabat negara, termasuk menteri. Namun lembaganya masih dalam tahap pengumpulan bukti.
Menurut dia, pelanggar bisa mendapat sanksi administratif berupa peringatan hingga pelarangan mengikuti kampanye. Lebih berat lagi, pelanggar bisa kena sanksi pidana karena menggunakan fasilitas negara. ”Kampanye terselubung artinya menyalahgunakan jabatan.”
Peraturan pemerintah menyatakan pejabat tidak boleh menggunakan fasilitas atau dana negara dan memobilisasi aparat bawahannya. Fasilitas negara itu meliputi sarana mobilitas, seperti kendaraan dan alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan, serta sarana telekomunikasi milik pemerintah.
Kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan pada masa cuti atau di luar hari kerja. Komisi Pemilihan Umum menetapkan masa kampanye terbuka 16 Maret hingga 5 April. Selama masa kampanye, para menteri mendapat jatah cuti sehari dalam seminggu. Bambang tak masuk daftar cuti dalam surat Menteri-Sekretaris Negara kepada Komisi pada 7 Maret.
Komisi telah menerima pengajuan cuti 10 dari total 35 menteri untuk kampanye Pemilu 2009. ”Kami prioritaskan tugas pemerintah,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata. ”Jadi, walaupun sedang kampanye, kalau ada tugas harus kembali.”
Andi mengajukan cuti dua hari untuk kampanye Partai Golkar di Sulawesi Tenggara dan Selatan. Ia berkampanye Jumat pekan lalu dan 1 April nanti. Rekannya separtai, Menteri Perindustrian Fahmi Idris, mengajukan cuti tiga hari untuk kampanye di Sulawesi Barat, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung.
Menteri lain adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Suryadharma Ali dari Partai Persatuan Pembangunan, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dari Partai Keadilan Sejahtera, Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dari Partai Bulan Bintang, serta Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Dari Partai Demokrat, yang mengajukan cuti kampanye adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, serta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.
Yandi M.R., Akbar Tri Kurniawan (Jakarta), Bandelan (Kudus)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo