Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

NasDem Persilakan Ridwan Kamil-Suswono Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

NasDem izinkan Ridwan Kamil-Suswono menggugat hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.

11 Desember 2024 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menyatakan tidak mempersoalkan langkah kubu Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Silakan menggugat karena itu hak,” kata Taufiq saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufiq menyatakan, langkah untuk melayangkan gugatan kepada MK merupakan hak dari pihak yang merasa dirugikan.

Ihwal gugatan, kata Taufiq, selama data yang dihimpun lengkap dan memenuhi aturan, NasDem mempersilakan pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu untuk mengadu kepada MK. Mantan anggota parlemen itu mengatakan, yang mengetahui secara rinci langkah hukum yang ditempuh adalah Ridwan Kamil-Suswono dan timnya sendiri.

“Jadi langkah menggugat itu sebuah langkah yang tim RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) tahu sendiri,” ujar Taufiq.

Di hari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Khusus Jakarta menetapkan perolehan suara, Koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melayangkan gugatan Pilkada Jakarta di MK. Ramdan berujar aduan itu dilakukan sebagaimana pemenuhan hak calon kepala daerah di kontestasi Pilkada. 

“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.

Ramdan tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan Pilkada atau pengajuan pemungutan suara ulang atau (PSU). “Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata dia.

Dia mengatakan dalam waktu tiga hari atau paling lambat Rabu, 11 Desember ini, tim pemenangan pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu akan melakukan registrasi perkara kepada MK. KPU Jakarta mengizinkan paslon untuk menggugat hasil penetapan kepada Mahkamah Konstitusi hingga hari ini.

“Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Ia mengatakan hasil penetapan KPU dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasannya, setelah melakukan registrasi sengketa, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dalam tiga hari kerja. 

Dody berujar, jika mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, BRPK akan diterbitkan pada 19 hingga 20 Desember mendatang. 

Apabila tidak ada sengketa di pilkada Jakarta, kata Dody, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi juga akan menentukan apakah pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran. 

Ihwal persiapan menghadapi gugatan pasangan calon, Dody mengatakan KPU telah melakukan persiapan dengan dibantu oleh tim hukum. KPU, kata Dody telah menghimpun data administrasi, formulir C pemberitahuan, juga dokumentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi. “Sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” ujarnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus