Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel menganulir atau meninjau kembali hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri di Palembang tahun ajaran 2024 - 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan itu disampaikan usai Ombudsman RI perwakilan Sumsel menemukan ada tindakan maladministrasi dalam seleksi PPDB jalur prestasi 2024. Ada sebanyak 911 calon peserta yang seharusnya tidak lulus namun diluluskan oleh Dinas Pendidikan Sumsel dan pihak sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami meminta Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dengan kewenangan menganulir atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah saat dihubungi pada Ahad, 30 Juni 2024.
Adrian mengatakan, mulanya Ombudsman RI perwakilan Sumsel menerima laporan ada calon peserta didik yang seharusnya lulus tapi tak diluluskan oleh pihak sekolah. Kemudian, Ombudsman perwakilan Sumsel berkunjung ke sekolah tersebut.
Setelah ditelusuri, laporan itu ternyata benar. Pihak sekolah tidak meluluskan calon peserta yang mendapatkan nilai tinggi. Namun, meluluskan calon peserta yang mendapatkan nilai lebih rendah. Dari situ, Ombudsman memutuskan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.
Pekan lalu, Ombudsman memanggil 22 sekolah dan dinas pendidikan Sumsel. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman membandingkan data kelulusan jalur prestasi yang diumumkan via aplikasi dengan data validasi sekolah yang diurutkan dari peringkat tertinggi.
"Hasil penyandingan data itu, lebih kurang 911 nama calon peserta yang seharusnya tidak masuk dalam daftar peringkat dinyatakan lulus dalam jalur prestasi," kata Adrian.
Pemeriksaan itu menyimpulkan, ada keterlibatan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Sutoko, panitia PPDB dari Dinas Pendidikan Sumsel, dan oknum luar dinas.
Ombudsman RI perwakilan Sumsel lantas memberikan beberapa saran atau rekomendasi untuk perbaikan. Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Sumsel menganulir hasil PPDB jalur prestasi.
Selain itu, Kepala SMA Negeri di Palembang juga diminta melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru. Rapat yang dipimpin oleh kepala sekolah menetapkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama maka yang diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Para kepala SMA Negeri juga harus transparan mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi. Pengumuman harus menyertakan informasi total skor secara transparan dan akuntabel yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua para wali peserta didik.
Kemudian, Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor diminta melakukan evaluasi Dinas Pendidikan atas perilaku administrasi termasuk kedudukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Sumsel dan panitia PPDB tahun 2024-2025. Inspektorat Provinsi Sumsel juga diharapkan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan berlaku.
Ombudsman memberikan waktu paling lama 30 hari kepada para terlapor untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Ombudsman RI Provinsi Sumsel.
Tempo sudah mencoba menghubungi Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Plh Kadisdik Sumsel) Sutoko. Namun, Sutoko belum menjawab pesan Tempo hingga berita ini disiarkan.