Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menanggapi soal hilangnya diagram di laman Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu Komisi Pemilihan Umum atau Sirekap KPU. Menurut Titi, kebijakan ini merupakan langkah mundur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi saya sih kemunduran transparansi dan langkah maju yang sudah dicapai KPU," kata Titi saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. "Kan setiap Pemilu itu ada kemajuannya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Titi merincikan pada 2014, KPU hanya mengunggah data hasil scanning. Kemudian pada 2019 dengan melakukan input manual dan tahun ini dengan menggunakan teknologi.
Padahal, Titi menuturkan, teknologi ini diharapkan agar diterapkan secara gradual. "Ini kan prosesnya sudah di tengah jalan, justru menutup itu malah menimbulkan spekulasi," ujarnya.
Titi menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap adalah sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara, serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Mestinya, kata dia, Sirekap bisa memudahkan pemilih maupun pemangku kepentingan dalam memahami penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Harus diakui, selama ini—yang ditutup ini kan pie chart dan angka—itu sangat membantu pemilih di dalam masa jeda menunggu penetapan Pemilu pada 20 Maret 2024," kata Titi.
Titi pun menyarankan KPU seharusnya mengoreksi data-data yang dianggap masyarakat sebagai anomali. KPU juga semestinya responsif terhadap masukan dan kritik dari masyarakat.
Diagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang sejak kemarin. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR RI, DPRD, dan DPD RI.
Biasanya, di laman Sirekap terlihat diagram berbentuk bulat atau batang yang menunjukkan perolehan suara dari masing-masing peserta Pemilu. Selain itu, tercantum di bagian bawahnya mengenai keterangan jumlah TPS yang sudah memasukkan data perolehan suara dalam Sirekap.
Kini, masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan. Ini terjadi baik pada menu Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD RI.
ANTARA