Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PAN Akan Ikuti PKPU Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan partainya akan mengikuti PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

3 Juli 2018 | 05.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais (kedua kiri) didampingi Sekjen Eddy Soeparno (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kanan) di KPU Pusat, Jakarta, 13 Oktober 2017. PAN secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan partainya akan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eddy mengatakan PAN tak memiliki pilihan selain mengikuti aturan itu. "Kan tidak ada pilihan lain, mau tidak mau akan kami ikuti," kata Eddy kepada Tempo, Senin, 2 Juli 2018.

Baca: PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Itu Kiblat Bagi Semua

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU telah menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketua KPU Arief Budiman menetapkan peraturan itu pada Sabtu, 30 Juni 2018.

Dalam aturan itu, KPU tegas melarang mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon legislatif. KPU berkukuh menetapkan peraturan itu kendati menuai penolakan dari Badan Pengawas Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Jokowi Hormati Peraturan KPU Melarang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Eddy memastikan PAN akan mengikuti aturan itu. Dia mengklaim, selama ini juga tak ada bakal calon anggota legislatif dari partainya yang merupakan eks terpidana korupsi. "Alhamdulillah di antara seluruh caleg PAN tidak ada yang mantan narapidana tipikor," kata dia.

Sebelumnya, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pendapat senada. Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan aturan itu akan melahirkan caleg-caleg yang berkualitas.

Baca: Bawaslu: Larangan Caleg Eks Napi Korupsi akan Dibahas 5 Lembaga

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid berpendapat serupa terkait PKPU itu. Hidayat mengatakan masyarakat berhak mendapatkan anggota legislatif yang bersih dari korupsi. Dia berpendapat aturan itu juga menguji komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini juga menjadi ujian bagi seluruh rakyat Indonesia mengenai komitmen kita memberantas korupsi," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus