Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

7 April 2024 | 11.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Pasca Ibu Kota Negara (IKN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah mempercepat pembahasan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi. Langkah ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Pansus Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang fokus merancang rekomendasi sebagai langkah awal persiapan Jakarta menuju status Kota Aglomerasi. Rio menegaskan tekadnya untuk menyusun rekomendasi yang matang guna memenuhi kebutuhan pembangunan di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Misalnya yang pertama adalah soal Kawasan Aglomerasi penataan kawasan. Bagaimana ini bisa membuat sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal,” ujar Rio, dalam keterangan resminya pada Ahad, 7 April 2024.

Rio menilai, dengan status Jakarta nantinya, penataan barang nasional juga harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatasi masalah permukiman, transportasi, dan ruang terbuka hijau.

Selain itu, Rio menyoroti implementasi UU DKJ terkait pertanahan untuk memastikan tidak terjadi penyingkiran kepemilikan tanah yang telah ada sebelumnya. Dia menekankan pentingnya memperkuat hak atas tanah yang ada dan mencegah hegemoni kepemilikan tanah.

“Kemudian soal pertanahan, bagaimana implementasi UU DKJ itu tidak membuat dominasi warga secara umum itu mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya,” kata Rio.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan Pemda. Tugas Dewan Kawasan Aglomerasi adalah harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi pembangunan wilayah aglomerasi.

“Akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi, sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan di daerah,” ujar Tito dalam Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Tito menegaskan bahwa presiden akan menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menciptakan harmoni dan keserasian dalam pembangunan wilayah aglomerasi. Keberadaan kawasan aglomerasi, menurut Tito, disetujui karena perkembangan Jakarta tidak terlepas dari wilayah sekitarnya, meliputi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa dalam pembahasan RUU DKJ, sorotan publik termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi. Dalam RUU DKJ, diputuskan bahwa pemilihan tersebut akan tetap dilakukan melalui mekanisme demokratis, yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada).

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus