Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tulungagung - Panitia pengawas pemilu Kabupaten Tulungagung kesulitan menyelidiki dugaan politik uang yang dilakukan calon bupati di Pilkada 2018 Kabupaten Tulungagung, Margiono. Meski berada di lokasi, anggota panwas tidak melihat sendiri bagi-bagi duit yang dilakukan Margiono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini kami masih mencari bukti dan saksi," kata Ketua Panwas Kabupaten Tulungagung Endro Sunarko di Tulungagung, Rabu 28 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan hingga kini pihaknya masih mencari alat bukti yang menunjukkan adanya bagi-bagi uang yang dilakukan Margiono. Sebelum memutuskan untuk memeriksa Margiono, Panwas harus memegang alat bukti yang menguatkan tuduhan itu.
Dikarenakan perbuatan itu dilakukan Margiono di Pasar Ngemplak saat berkampanye bersama calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Panwas akan mencari orang-orang yang menghadiri kegiatan itu dan menerima uang. Pemeriksaan serupa juga dilakukan kepada sejumlah pedagang yang disebut telah menerima uang pecahan Rp 100 ribu dari Margiono.
Endro juga mengaku telah meminta gambar rekaman video dari sejumlah jurnalis televisi yang merekam peristiwa itu. Hal ini untuk memastikan apakah Margiono benar-benar melakukan pembagian uang atau tidak.
Kalaupun dalam gambar tersebut terekam jelas Margiono membagi-bagikan uang kepada masyarakat, menurut Endro, harus dibuktikan terlebih dulu apakah pemberian itu diikuti ajakan untuk memilih atau tidak. Hal ini sangat menentukan apakah Margiono bisa dijerat dengan tindak pelanggaran pemilu atau bukan. "Tetapi mencari saksi juga tidak mudah karena peristiwanya sudah satu pekan lalu," kata Endro.
Karena itu Panwas akan bekerja keras mencari alat-alat bukti sebelum batas waktu penyidikan berakhir, yakni satu pekan setelah peristiwa terjadi. Jika nantinya terkumpul alat bukti, kasus ini akan diajukan kepada sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) untuk diperoses secara hukum.
Endro juga menolak disebut kecolongan atas peristiwa itu mengingat dirinya dan beberapa anggota panwas kecamatan juga berada di lokasi kampanye. Dia berdalih tidak sedang berada di pusat kegiatan sehingga tidak menyaksikan aksi Margiono saat membagi-bagikan uang di atas panggung.
Sementara itu Inspektur Satu Andik Prasetyo dari gakumdu menyatakan belum menerima pelimpahan kasus dari Panwas. Gakumdu akan memulai penyidikan di tingkat kepolisian jika panwas bisa melengkapi berita acara yang dibutuhkan. "Kami baru menangani jika berkas dari panwas sudah dibahas di forum gakumdu dan dilimpahkan ke penyidik," kata Andik.
Menurut dia, kasus pidana pemilu harus disertai minimal dua alat bukti untuk bisa diproses. Kasus ini juga mewajibkan adanya pihak pelapor meski dalam beberapa hal bisa bersifat temuan lapangan.