Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat mendapatkan kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang. Sebelumnya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di daerah, sehingga gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyebut kesempatan ini partainya dapatkan setelah melakukan mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat," kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 20 Desember 2022.
Ridho menyebut untuk di NTT akan ada 7 kabupaten yang bakal menjalani verifikasi faktual, sementara di Sulawesi Utara ada 11 kabupaten. Verifikasi faktual ulang ini bakal digelar selama 10 hari, yakni mulai Rabu, 21 Desember 2022 sampai Jumat, 30 Desember 2022.
Mengenai kesepakatan lain antara Partai Ummat dengan Bawaslu dan KPU, Ridho dan para pengurus Partai Ummat lainnya enggan membeberkannya. "Apapun yang disepakati dalam mediasi tadi tidak bertentangan dengan PKPU Pemilu," katanya
Partai Ummat merasa dicurangi
Sebelumnya, Partai Ummat telah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Partai Ummat menduga dicurangi dalam tahap verifikasi faktual partai politik.
Partai ini telah mengajukan dalil keberatan ke Bawaslu yang dicetak dalam 114 lembar kertas. Untuk menguatkan keberatannya, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan bukti.
“Semua bukti yang menguatkan permohonan akan dihadirkan. Apakah video itu akan dihadirkan? Biarkan kami menyimpannya sebagai strategi,” kata Denny pada konferensi pers Partai Ummat di gedung Bawaslu Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dihadirkan di hadapan Bawaslu semisal permasalahan tak selesai di tahap mediasi. “Apa saja bukti-bukti itu secara konkret? Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Denny juga menyebutkan bahwa Partai Ummat telah mengantongi bukti dugaan kecurangan KPU. Adapun bukti tersebut berupa 16 flashdisk dan 57 alat bukti.
“Sebenarnya flashdisk 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti,” kata Denny. Dia menyebut flashdisk dipilih untuk menyimpan barang. bukti karena dinilai lebih efektif dan dapat memotong biaya pengeluaran.
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA
Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Ummat