Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijaya merespons pemotongan anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) imbas kebijakan efisiensi yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia menyatakan tidak setuju dengan pemotongan anggaran kementerian yang dipimpin oleh Satryo Seomantri Brodjonegoro itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebenarnya saya tidak sepakat juga kalau (anggaran) Kemendiktisaintek dipotong Rp 22 triliun," katanya ditemui di ruang rapat Komisi X DPR, Jakarta pada Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengaku khawatir bila pemangkasan anggaran itu terjadi di Kemendiktisaintek. Menurut dia, tak menutup kemungkinan banyak program atau kebijakan yang tidak bisa terlaksana imbas pemangkasan anggaran tersebut.
"Jadi angka Rp 55 (triliun) dipotong Rp 22 (triliun), menurut saya ini bukan efisiensi lagi, tapi pemangkasan," ucapnya.
Komisi yang membidangi pendidikan ini bakal berdialog dengan Mendiktisaintek pada Jumat, 7 Februari 2025. Dia berujar bahwa komisinya akan membahas perihal perubahan anggaran usai dipangkas dan pembayaran tunjangan kinerja untuk dosen.
Kemendiktisaintek bukan satu-satunya kementerian dan lembaga yang terkena kebijakan efisiensi anggaran. Sejumlah kementerian dan lembaga lain juga diminta untuk memangkas anggarannya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimplementasikan upaya efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun pada 2025. Selain itu, pemangkasan atas anggaran belanja negara juga diberlakukan terhadap transfer ke daerah, dengan nilai lebih dari Rp50,59 triliun.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta dipertegas oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, menteri dan pimpinan lembaga diminta melakukan efisiensi anggaran masing-masing, serta membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati paling lambat Jumat, 14 Februari 2025.