Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mendaftarkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 di enam provinsi. Enam palagan tersebut adalah Sumatera Utara; Jawa Tengah; Jawa Timur; Kalimantan Timur; Sulawesi Selatan; dan Maluku Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumatera Utara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang diusung PDIP, mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Sumatera Utara ke Mahkamah pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.
Gugatan Edy-Hasan ini terdaftar pada laman mkri.go.id dengan nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketua tim hukum Edy-Hasan, Yance Aswin meminta Mahkamah mendiskualifikasi duet Bobby Nasution-Surya yang diduga menang karena adanya cawe-cawe kepolisian, ASN dan kepala desa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara pada 9, Desember lalu, Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3,6 juta lebih suara. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2 juta suara.
Jawa Tengah
Kubu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP di pilkada Jawa Tengah mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jawa Tengah ke Mahkamah pada Rabu, 11 Desember lalu. Gugatan ini terdaftar pada gugatan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Koordinator Tim Hukum Andika-Hendrar, John Richard Latuihamallo, menduga adanya cawe-cawe kepolisian yang memobilisasi kepala desa untuk memenangkan pasangan calon pesaing Andika-Hendrar, yaitu Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di pilkada Jawa Tengah.
Ia menyebut, saat ini tim hukum dan PDIP tengah menyiapkan sejumlah dokumen bukti seperti surat, informasi yang akurat, hingga keterangan dan fakta yang diperoleh dari para saksi untuk menguatkan dalil gugatan. “Kami optimistis kecurangan TSM itu bisa dibuktikan di Jawa Tengah,” kata John, Ahad, 15 Desember 2024.
Hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7, Desember lalu mencatatkan Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang pilkada Jawa Tengah dengan raihan 11 juta lebih suara. Sedangkan Andika-Hendrar memperoleh 7 juta lebih suara.
Jawa Timur
Duet Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP di pilkada Jawa Timur, juga mendaftarkan gugatan ke Mahkamah pada Rabu, 11 Desember lalu.
Kuasa hukum kubu Risma-Gus Hans, Ronny Talapessy, menyebut terdapat anomaly pada perolehan suara yang diperoleh Risma-Gus Hans, di mana perolehan suara tersebut kosong di 3.900 TPS di Jawa Timur. Ia menduga terdapat dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. "Kami meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan kemenangan pada pasangan calon di pilkada Jawa Timur," kata Ronny.
Gugatan yang diajukan kubu Risma-Gus Hans terdaftar pada gugatan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Hasil rekapitulasi KPU Provinsi Jawa Timur menetapkan pasangan Khofifah-Emil Dardak sebagai pemenang pilkada Jawa Timur dengan torehan 12 juta lebih suara atau 58 persen.
Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6 juta lebih suara. Dan duet Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim berada pada urutan paling buncit dengan Raihan 1 juta lebih suara.
Kalimantan Timur
Kubu Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Partai Demokrat, Hanura, dan Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Kalimantan Timur pada Rabu, 11 Desember 2024. Gugatan ini terdaftar pada lama mkri.go.id dengan nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Timur menetapkan duet Rudy Mas'ud-Seno Adji sebagai pemenang dengan torehan 900 ribu lebih suara, atau lebih banyak dari yang diraih Isran-Hadi dengan torehan 700 ribu lebih suara.
Sulawesi Selatan
Pasangan Mohammad Ramdhan atau Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB dan PPP juga mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Sulawesi Selatan ke Mahkamah. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Hasil rekapitulasi suara KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan duet Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang dengan torehan 3 juta lebih suara, unggul dari Danny-Azhar yang menorehkan 1,5 juta lebih suara.
Maluku Utara
Kubu Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP di pilkada Maluku Utara mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilkada Maluku Utara ke Mahkamah pada Rabu, 11 Desember 2024.
Gugatan kubu Husain-Asrul terdaftar pada gugatan nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kubu Husain-Asrul menduga terjadi pelanggaran di pilkada Maluku Utara yang meliputi aspek administratfi, etik, serta terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.
Merujuk hasil rekapitulasi suara KPU Provinsi Maluku Utara, duet Husain-Asrul kalah dalam perolehan suara dari kubu Sherly-Sarbin yang menorehkan 350 ribu lebih suara.
Husain-Asrul berada pada urutan kedua di pilkada Maluku Utara dengan torehan 150 ribu lebih suara, diikuti pasangan Aliong Mus-Sahril Tahir yang memperoleh 76 ribu suara dan duet Muhammad Kasuba-Basri Salama yang meraih 297 suara.