Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-PDI Perjuangan Kota Surabaya menyayangkan perusakan atribut partai oleh demostran penolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020. Beberapa bendera PDIP di Jalan Ahmad Yani memang dicabuti pengunjuk rasa. Mereka mematahkan tiangnya dan membuang bendera-bendera itu ke jalan raya. Massa pengunjukrasa juga mengecam PDIP yang dinilai sebagai pendukung utama pengesahan UU Cipta Kerja.
Perusakan atribut partai berlambang kepala banteng itu terjadi saat ribuan massa pengunjuk rasa gabungan buruh dan mahasiswa bergerak dari Jalan Ahmad Yani menuju pusat kota. Massa menguasai frontage road sisi barat sehingga polisi mengalihkan arus lalu lintas ke jalan utama.
Wakil Ketua PDIP Surabaya Wimbo Ernanto menyayangkan sikap pengunjuk rasa yang menyasar bendera partai. Menurut Wimbo, PDIP menghargai upaya buruh memperjuangkan nasibnya. “Tapi sangat disayangkan kalau mereka sampai merusak atribut kami,” kata dia.
Menanggapi kecaman pengunjuk rasa, Sekretaris PDIP Surabaya Baktinono menuturkan bahwa partainya tak mungkin menciderai rakyat melalui produk perundang-undangan. Menurutnya UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR justru untuk melindungi buruh. “Mana mungkin Pak Jokowi yang didukung rakyat malah menciderai rakyat,” katanya.
Terhadap perusakan bendera partai, PDIP mengimbau kader-kader partai tetap berkepala dingin. Sebab jika sampai terpancing, akibatnya malah kontraproduktif. Baktiono meminta polisi mengusut pelaku perusakan bendera PDIP. “Demo boleh, tapi jangan anarkistis,” ujarnya.
Baktiono menilai perusak bendera PDIP oleh massa aksi yang masih berusia muda itu menandakan bahwa mereka tak memahami sejarah. Sebab, menurutnya, kebebasan berekspresi yang sekarang dinikmati masyarakat, sedikit banyak juga atas andil PDIP. “Mereka (perusak bendera) mungkin masih balita saat itu, atau malah belum lahir,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini