Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak usulan penambahan kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengakomodir sembilan partai yang lolos ke parlemen, plus DPD di paket MPR mendatang.
"Kita harus menjalankan UU MD3. Jangan sebentar-sebentar karena ada kekhawatiran tak dapat kursi pimpinan, terus mengubah UU," ujar Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 12 Agustus 2019.
Hendrawan mengingatkan, hingga saat ini UU MD3 sudah direvisi sebanyak dua kali dan jangan sampai ada revisi ketiga hanya untuk memenuhi hasrat partai-partai politik. "Jangan biarkan birahi politik langsung dikonversi sebagai regulasi. Nanti kita tidak dapat membangun institusi politik yang kredibel," ujar Hendrawan.
Sebelumnya, usul penambahan kursi pimpinan MPR datang dari PAN. “Ini adalah politik akomodatif. Sama seperti periode 2014-2019, semua partai di DPR legowo untuk mengadakan tambahan pimpinan di MPR dan DPR,” kata Ketua DPP PAN, Saleh Daulay saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2019.
Pada UU MD3 sebelumnya, komposisi pimpinan MPR periode 2014-2019 memang bertambah dari lima menjadi delapan kursi untuk mengakomodir partai-partai politik yang lolos ke parlemen.
Setelah direvisi, UU MD3 yang berlaku saat ini mengatur, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini