Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komedian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, mengatakan para pelawak di Indonesia siap urunan untuk membayar denda demi membebaskan dua pelawak Jawa Timur, yaitu Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, yang ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa.
"Jadi, kalau dendanya Rp 87 juta, ya udah-lah, insya Allah kami cariin," kata politikus Partai Amanat Nasional itu di gedung Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Baca juga: Dua Pelawak Ditahan, Kemlu Diminta Aktif Sosialisasi Soal Visa
Menurut Eko, mengenai besaran denda tidak jadi persoalan asalkan keduanya bisa segera bebas. "Hari ini langsung cash money saya kasih Rp 87 juta kalau itu benar-benar dendanya Rp 87 juta," tuturnya.
Konsul Jenderal Indonesia untuk Hong Kong, Tri Tharyat, menuturkan Undang-Undang Imigrasi Hong Kong mengatur para pelanggarnya terancam denda maksimal HK$ 50 ribu atau sekitar Rp 87 juta dan/atau penjara paling lama dua tahun.
Menurut Tri, hingga saat ini belum pernah ada warga negara Indonesia yang mendapat hukuman maksimal akibat melanggar Undang-Undang Imigrasi. "Belum ada," ucapnya.
Cak Yudo dan Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara, yang digelar komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu. Keduanya datang ke sana pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis.
Saat ini, kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, 6 Februari 2018. Keduanya akan terus berada di penjara tersebut sambil menunggu putusan final pengadilan pada Maret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini