Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN LEGISLASI Dewan Perwakilan Rakyat berencana melanjutkan pembahasan revisi keempat undang-undang yang dianggap kontroversial pada masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024. Padahal persidangan anggota DPR periode ini hanya tersisa satu setengah bulan sebelum mereka mengakhiri masa tugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revisi undang-undang yang kontroversial tersebut adalah UU TNI, UU Polri, UU Kementerian Negara, dan UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Perubahan keempat undang-undang tersebut merupakan usulan inisiatif DPR yang baru muncul belakangan. Usulan perubahan keempat undang-undang ini tidak masuk Program Legislasi Nasional 2024. Substansi revisi keempat undang-undang itu sarat kepentingan politik dan kelompok tertentu. Misalnya revisi UU Polri dan UU TNI justru mengusulkan penambahan usia pensiun polisi serta tentara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, politikus Partai Gerindra, mengatakan Badan Legislasi akan tetap melanjutkan pembahasan revisi keempat undang-undang tersebut. Saat ini Baleg tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari presiden mengenai perubahan keempat undang-undang itu. Setelah menerima DIM dari presiden, Baleg akan menentukan jadwal pembahasan naskah revisi undang-undang tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo