Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berubah-ubah Pembatasan Ibadah

Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat perihal kegiatan di rumah ibadah. Kegiatan ibadah dioptimalkan di rumah.

12 Juli 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat perihal kegiatan di rumah ibadah. Kegiatan ibadah dioptimalkan di rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembatasan Ibadah Berubah-ubah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Bagian yang direvisi adalah tempat ibadah tak lagi ditutup. Sebelumnya, tempat ibadah selama masa pembatasan darurat ditutup. Meski begitu, pemerintah tetap meminta masyarakat tidak menggelar kegiatan secara berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Berikut ini lini masa aturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat perihal kegiatan di rumah ibadah. Kegiatan ibadah dioptimalkan di rumah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus