Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Batasi Kerumunan di Ruang Publik Maksimal 50 Orang Selama Natal

Tito mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi.untuk mencegah penularan di kerumunan dan ruang publik

21 Desember 2021 | 16.40 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Perbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatasi kerumunan maksimal 50 orang dalam satu ruang publik. Hal ini untuk meminimalisasi dampak penularan COVID-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakan penyekatan tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang publik," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat hadir secara virtual dalam konferensi pers "Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru", Selasa 21 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tito mengatakan ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 perihal larangan berkerumun lebih dari 50 orang selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk mencegah penularan di ruang publik, kata Tito, salah satu mekanisme yang ditegakkan adalah penerapan aplikasi PeduliLindungi. "Aplikasi ini tidak hanya kita dorong untuk digunakan, tapi ditegakkan," katanya.

Ia mengatakan pihaknya pada hari ini akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala daerah agar menerbitkan produk hukum yang mengikat masyarakat di daerah, baik berupa peraturan daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana, denda maupun administrasi atau peraturan kepala daerah (Perkada) berupa pemberian sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Kalau Perda bisa berikan sanksi pidana, denda dan administrasi. Kalau Perkada, baik gubernur, wali kota, bupati, tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi sanksi administrasi," katanya.

Namun, mengingat urgensi penegakan aturan terkait kepatuhan prokes di ruang publik selama Natal dan Tahun Baru, Tito mendorong gubernur untuk segera membuat Perkada yang mengikat di semua kota/kabupaten. Tito menambahkan dalam aturan tersebut juga dicantumkan sanksi administrasi bagi pelanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi berupa pencabutan izin usaha sampai jangka waktu tertentu.

"Nanti setelah Natal dan Tahun Baru, kita lihat kasusnya, kita ingin dorong supaya pandemi usai penggunaan PeduliLindungi jadi lebih masif. Kita ingin naikkan dari Perkada jadi Perda setelah Natal dan Tahun Baru," katanya.

Baca: Mendagri Siapkan Aturan yang Tak Pakai PeduliLindungi Bisa Kena Sanksi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus