Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dengan semakin meluasnya virus corona, pemerintah pusat kini mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) mempublikasikan pasien positif corona atau Covid-19 di daerah masing-masing. Kebijakan ini berbeda dari sebelum-sebelumnya dimana semua informasi harus terpusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sekarang terserah kepala daerah masing-masing untuk mempublikasikan masyarakat, tentunya dengan etika tidak menyebutkan identitas pasien," ujar Juru Bicara Pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Ahad, 15 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Urutan prosesnya, dokter mengirimkan spesimen ke Balitbangkes, setelah itu dilakukan uji laboratorium. Jika spesimen terkonfirmasi positif, Kemenkes akan memberi tahu rumah sakit dan dokter yang merawat ihwal riwayat pasien. Dokter kemudian memberitahukan kepada pasien. Selain itu, Kemenkes juga memberitahu Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan penelusuran kontak.
"Karena ini status sudah bencana, Dinkes berkomunikasi dengan Pemda yang nanti akan membuat kebijakan pengendalian. Pemda menjadi penanggungjawab pengelolaan kebencanaan ini," ujar Yurianto.
Pemda kemudian membuat peta menentukan kawasan-kawasan rawan virus Corona. "Dan kemudian Pemda juga membuka informasi ini kepada seluruh masyarakat. Pemerintah pusat hanya melakukan rekap dari keseluruhan," ujar Yurianto.