Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Kini Persilakan Pemda Publikasi Pasien Positif Corona

Dinas Kesehatan berkomunikasi dengan Pemda yang nanti akan membuat kebijakan pengendalian corona.

15 Maret 2020 | 18.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan wabah COVID-19 di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dengan semakin meluasnya virus corona, pemerintah pusat kini mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) mempublikasikan pasien positif corona atau Covid-19 di daerah masing-masing. Kebijakan ini berbeda dari sebelum-sebelumnya dimana semua informasi harus terpusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang terserah kepala daerah masing-masing untuk mempublikasikan masyarakat, tentunya dengan etika tidak menyebutkan identitas pasien," ujar Juru Bicara Pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Ahad, 15 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Urutan prosesnya, dokter mengirimkan spesimen ke Balitbangkes, setelah itu dilakukan uji laboratorium. Jika spesimen terkonfirmasi positif, Kemenkes akan memberi tahu rumah sakit dan dokter yang merawat ihwal riwayat pasien. Dokter kemudian memberitahukan kepada pasien. Selain itu, Kemenkes juga memberitahu Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan penelusuran kontak.

"Karena ini status sudah bencana, Dinkes berkomunikasi dengan Pemda yang nanti akan membuat kebijakan pengendalian. Pemda menjadi penanggungjawab pengelolaan kebencanaan ini," ujar Yurianto.

Pemda kemudian membuat peta menentukan kawasan-kawasan rawan virus Corona. "Dan kemudian Pemda juga membuka informasi ini kepada seluruh masyarakat. Pemerintah pusat hanya melakukan rekap dari keseluruhan," ujar Yurianto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus