Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Mikro mulai 9-22 Maret 2021 mendatang.
"PPKM dilanjutkan 2 minggu ke depan 9-22 Maret 2021," katanya Airlangga dalam konferensi virtual, Senin, 8 Maret 2021.
Untuk PPKM kali ini, kata Airlangga, diperluas ke tiga provinsi di luar Pulau Jawa-Bali. Yaitu, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Perpanjangan ini sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2021. Parameter dan sebagian besar aturan masih sama dengan perpanjangan PPKM sebelumnya.
"Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.
Pemerintah juga melarang ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD bepergian ke luar daerah selama libur Isra Miraj dan Nyepi di akhir pekan ini. Sementara itu, pihak swasta diimbau pula untuk tidak ke luar daerah.
"Para Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM Mikro menindaklanjuti Instruksi mendagri 5/2021, beberapa daerah termasuk daerah yang baru, sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur," kata Airlangga.
Baca juga: Airlangga Sebut PPKM Mikro Efektif Tekan Covid-19
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini