Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemikiran Proklamator Bung Hatta tentang Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah ideologi "jalan tengah" yang digagas Bung Hatta menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme saat itu.

16 Agustus 2024 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bung Hatta atau Mohammad Hatta. Wikipedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Semasa hidupnya, Mohammad Hatta atau Bung Hatta banyak memberikan pemikiran dan gagasan mengenai berbagai hal yang dituangkan melalui pidato dan bukunya. Ekonomi Kerakyatan dan Demokrasi Kerakyatan adalah contoh dari pemikiran terkenal proklamator Mohammad Hatta yang lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 12 Agustus 1902 dan wafat di Jakarta pada 14 Maret 1980.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi Kerakyatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari ui.ac.id, konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah konsep politik-perekonomian yang memusatkan pembangunannya pada rakyat. Konsep ini menempatkan koperasi sebagai medium pencapaian hasil, tanpa mengesampingkan peranan pasar dan negara.

Konsep ekonomi kerakyatan adalah sebuah ideologi “jalan tengah” yang digagas Hatta dalam menanggapi kegagalan komunisme dan liberalisme yang berkembang saat itu. Konsep ini diejawantahkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan penempatan koperasi dalam perekonomian Indonesia. Kegagalan konsep ekonomi kerakyatan ini justru lahir dari perubahan regulasi yang memudarkan semangat egaliter koperasi.

Menurut jurnal.iainlangsa.ac.id, ekonomi kerakyatan yang dimaksud Bung Hatta adalah koperasi. Koperasi merupakan bentuk usaha bersama rakyat untuk mencapai tujuanbersama. Koperasi diusulkan atas dasar pertimbangan realitas yang ada pada zaman kolonial Belanda.

Hatta sebagai pendiri bangsa mewujudkan bentuk ekonomi kerakyatan, koperasi, sebagaimana tercermin dalam pasal 33 UUD 1945. Koperasi meletakkan usaha bersama membuat seseorang belajar mengenal diri sendiri, melaksanakan selfhelp solidaritas, setia kawan dan tolong-menolong.

Demokrasi Kerakyatan

Dikutip dari satneg.go.id, Mohammad Hatta, demokrasi kerakyatan berarti kedaulatan di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat berarti rakyat mempunyai hak dan kekuasaan untuk menetapkan paham dan roda pemerintahan suatu negara.

Dalam gagasannya ini, Mohammad Hatta mengemukakan dua asumsi. Pertama, bahwa rakyat tidak hanya berdaulat tetapi juga bertanggung jawab atas kedaulatan yang dipegangnya. Kedua, tidak mungkin rakyat yang berdaulat kehilangan kedaulatannya

Dikutip dari Jurnal Civicus, Bung Hatta merasa bahwa demokrasi di dunia barat mengalami kepincangan dan juga tidak sesuai dengan ide demokrasi yang bangsa Indonesia anut. Ia sering kali bicara mengenai demokrasi baik dalam bentuk tulisan yang kemudian ia rangkum menjadi buku Demokrasi Kita yang ditulisnya pada tahun 1966.

Menurut Mohammad Hatta, pada dasarnya kedaulatan atau demokrasi ialah pergeseran dan penggantian kedulatan raja menjadi kedaulatan rakyat. Ia juga menambahkan bahwa demokrasi adalah “suatu bentuk pemerintah daripada suatu kolektivitet yang melakukan pemerintahan sendiri”.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus