Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

Mahfud Md menyatakan apapun putusan MK tak akan banyak mengubah teknis administratif pada Pemilu 2024.

29 Mei 2023 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilihan umum (Pemilu) nantinya tak akan banyak mengubah sistem administratif. Menurut Mahfud, putusan itu tak akan terlalu berpengaruh bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau secara teknis, bukan dari analisis konfigurasi politik. Secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau pun tertutup, itu sama saja secara teknis administrasi karena kalau sistem terbuka itu, ya tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR, itu nomor yang paling banyak suaranya," ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemilu Tahun 2024 di Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mahfud, jika nantinya MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup, maka KPU tinggal menentukan nomor urut caleg seperti yang diajukan partai politik. Penentuan siapa caleg yang akan masuk ke DPR, menurut dia, akan berdasarkan nomor urut tersebut, bukan berdasarkan suara yang diperoleh Caleg. 

Sementara jika MK memutuskan tetap dengan sistem proporsional terbuka, maka sistem yang akan digunakan sama seperti pada Pemilu 2019. 

"Misalnya, nomor urut berapa pun kalau paling banyak suaranya, itu lah menjadi anggota DPR. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku," kata Mahfud. 

Denny Indrayana sebut MK akan kembalikan ke sistem proporsional tertutup

Sebelumnya, pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi  sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui pesan teks, Ahad, 28 Mei 2023.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. 

Denny enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata Denny Indrayana.

MK bakal usut dugaan kebocoran putusan

Juru bicara MK Fajar Laksono membantah pernyataan Denny Indrayana tersebut. Dia menyatakan para hakim baru akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dia menyatakan rapat tersebut akan digelar setelah mereka mendapatkan kesimpulan para pihak yang berkepentingan.

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin dalam perkara tersebut, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak" kata Fajar. "Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan, begitu alurnya." 

Meskipun demikian, dia menyatakan akan mengusut dugaan kebocoran putusan tersebut. Fajar menyatakan MK akan melakukan rapat internal membahas bocornya informasi putusan uji materi sistem pemilu. Saat ditanya apakah bocoran informasi itu benar, dia menolak menjawabnya. 

"Kami akan bahas dulu secara internal. Silakan tanya mendalam kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana)," kata dia. 

Uji materi soal sistem Pemilu diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan sejumlah orang lainnya. Mereka meminta MK mengubah sistem proporsional terbuka yang tercantum dalam UU Pemilu saat ini menjadi sistem proporsional tertutup. 

Delapan partai politik di parlemen - Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PKS, Demokrat, NasDem dan PKB - pun telah menyatakan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Mereka juga menilai penetapan sistem Pemilu merupakan bagian dari Open Legal Policy atau kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. Karena itu, mereka menilai MK tak tepat jika mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus