Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar telah membuka pendaftaran kelas Bahasa Korea, program tersebut merupakan kolaborasi yang mengikat kedua provinsi, yakni Pemprov Sumatera Barat dan Provinsi Jeollabuk Korea Selatan secara gratis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembelajaran bahasa Korea telah menyepakati dengan provinsi Jeollabuk Korea Selatan dan adanya sejumlah persiapan yang harus dilakukan kerjasama dengan sister province agar berjalan secara maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas pendidikan Sumbar dan Perwakilan SMKN 2 Padang sudah bertemu dengan pihaknya bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKD) untuk membahas masalah pembukaan kelas bahasa korea tersebut.
Telah disepakati bahwa kelas pembelajaran bahsa korea akan segera dibuka di SMKN 2 Padang dan dibuka penerimaan semua kalangan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang akan disampaikan.
Untuk masing-masing kuota sebanyak 50 orang, masing-masing terdiri atas 25 orang dari pencari kerja 15 orang untuk siswa atau alumni SMA/SMK, dan 10 orang lagi dari tour guide. Provinsi jeollabuk akan membiayai selurug pelaksanaan kelas bahasa korea yakni dengan dana ghibah sekitar 300 juta dan gaji tenaga pengajar, penyediaan kurikulum, serta penyiapan materi ujian.
Dalam pendaftaran tersebut menurut laman dispar.sumbarprov.go.id, akan dibuka pada 15 Agustus 2023 hingga 20 Agustus 2023 dan akan memulai pembelajaran pada 2 September 2023. Tertarik untuk mengikuti kelas bahasa Korea tersebut? Simak syaratnya di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Umum Untuk Mendaftar Kelas Bahasa Korea
1. Kelas yang akan diikuti memiliki bahasan yang basic, yakni Basic Level Program.
2. Memiliki durasi belajar selama 3 bulan dan terdapat 24 kali pertemuan, termasuk ke dalam 3. ujian di akhir program bahasa tersebut.
3. Periode kelas akan dilaksanakan September-November dengan jadwal pada hari Sabtu dan Minggu dimulai pukul 08.00.12.00
4. Dilaksanakan di SMKN 2 Padang
5. Bagi peserta didik yang tidak datang dan tidak absensi, maka tidak akan adanya kelas pengganti, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
6. Kehadiran peserta kurang dari 90%
7. Akan disediakan oleh panitia terkait Modul/Buku pembelajaran.
8. Peserta akan menerima final test dan sertifikat diakhir program sebagai peserta kelas tersebut.
9. Peserta tidak akan dioungut biaya seperser pun selama berlakunya program pembelajaran berlangsung.
10. Peserta yang tidak mencukupi standar akan penilaian pada ujian akhir maka tidak akan bisa melanjutkan untuk kelas pada level berikutnya.
Ketentuan Khusus Siswa SMA/SMK
1. Wajib berdomisli asli Padang pada KTP
2. Mendapat Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah
3. Mengunggah Kartu Pelajar dan CV
Guru SMA/SMK
- Berusia 20-50 tahun
- Diutamakan sebagai guru bahasa untuk belajar lebih lanjut
- Mengunggah surat rekomendasi dari sekolah terkait
- Mengunggah tindak lanjut untuk setelah mengikuti program tersebut telah disetujui oleh Kepala
- Sekolah dan dijadikan file pdf
- Mengunggah CV dan KTP
Pencari Kerja
1. Berusia 20-28 tahun
2. Mengunggah AK1
3. Mengunggah CV dan KTP
4. Dan terakhir telah terdaftar di Disnaker
ASN Pemprov Sumbar
1. Berusia 20-30 tahun
2. Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan
3. Mengunggah CV dan KTP
Tour Guide
1. Berusia 20-50 tahun
2. Mengunggah CV dan KTP
3. Terdapat surat tugas dari HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Provinsi Sumatera Barat atau bisa juga dengan surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata Sumbar terkait.