Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU Sabu Raijua menghadapi berbagai kendala dalam mempersiapkan pilkada ulang karena daerahnya baru saja dilanda badai Seroja.
KPU tengah menyiapkan tahapan pilkada ulang.
Pasangan Orient-Thobias menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan mereka.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, berkejaran dengan waktu untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah tahun ini. Sebab, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja setelah putusan diketok pada 15 April lalu atau pada 8 Juli mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, mengatakan persiapan pemilihan ulang tidak mudah lantaran wilayahnya turut terkena dampak badai siklon tropis Seroja yang menerjang Nusa Tenggara Timur, pekan lalu. Berdasarkan catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, badai itu merusak lebih dari 4.800 unit bangunan dan membuat ratusan orang mengungsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kantor KPU dan Bawaslu termasuk juga gedung yang terkena dampak siklon ini," kata Kirenius.
Ia mengatakan saat ini aktivitas KPU dilakukan secara terbatas karena kantor lembaganya belum bisa digunakan secara optimal. Ketika badai Seroja melanda Nusa Tenggara Timur, kantor KPU Sabu Raijua mengalami kerusakan ringan. Kini kerusakan itu dalam tahap perbaikan.
Kirenius mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan otoritas kabupaten dan Badan Pengawas Pemilu Sabu Raijua agar pemungutan suara ulang berjalan tepat waktu. KPU juga tengah menyisir kebutuhan anggaran bersama pihak-pihak terkait. "Mau bagaimanapun, kami harus berupaya menaati putusan MK," ujarnya.
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kowe dan Thobias Ully. Dok KPU
Kamis lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menganulir keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020. Keputusan ini sekaligus membatalkan kemenangan pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly dalam pemilihan kepala daerah Sabu Raijua.
Mahkamah Konstitusi juga mendiskualifikasi pasangan Orient-Thobias dari pemilihan umum kepala daerah Sabu Raijua. Menurut Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Anwar Usman, Orient terbukti berkewarganegaraan Amerika Serikat sehingga statusnya sebagai warga Indonesia telah gugur. Karena itu, Orient dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Putusan ini merupakan terobosan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pilkada yang melewati tenggat pengajuan permohonan gugatan sesuai dengan ketentuan Pasal 157 Undang Undang Pilkada. Mahkamah Konstitusi beralasan pasangan Orient-Thobias belum dilantik sehingga proses pemilihan belum selesai. Alasan lain, Mahkamah Konstitusi harus menyelesaikan ketidakpastian hukum akibat adanya status kewarganegaraan ganda Orient.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa pemungutan suara ulang hanya atas dua pasangan calon yang sah, yaitu Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Yly Kale dan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Sedangkan pasangan Orient-Thobias tidak lagi mengikuti pemilihan ulang ini. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa tenggat pemilihan ulang paling lambat 60 hari sejak pembacaan putusan sudah mempertimbangkan situasi dan kondisi di Sabu Raijua.
Calon Wakil Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly, mengatakan pihaknya tetap menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Namun Thobias juga kecewa karena Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangannya padahal ia dan timnya sudah mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga.
Ia berharap pemilih Orient-Thobias yang berjumlah 21 ribu suara menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. "Kami terima saja putusan MK itu, karena tidak ada langkah lain. Apalagi sudah final," kata Thobias.
Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur, Thomas Mauritius Djawa, mengatakan lembaganya sudah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi pemungutan suara ulang di Sabu Raijua. Langkah tersebut seperti melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan Bawaslu Sabu Raijua, KPU Nusa Tenggara Timur, dan KPU Sabu Raijua terkait dengan desain dan tahapan pemilihan ulang.
“Kami mendapat informasi lengkap perihal bagaimana KPU, KPU NTT, dan KPU Sabu Raijua mendesain tahapan PSU agar jangan sampai melewati tenggat 60 hari yang telah ditetapkan MK,” kata Thomas.
Ia mengungkapkan, Bawaslu NTT akan mensupervisi dan mendampingi Bawaslu Sabu Raijua. Thomas berpendapat ada beberapa tahapan krusial yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu, seperti pengadaan dan pendistribusian logistik, pembuatan tempat pemungutan suara (TPS), pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi suara, serta penetapan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Thomas berharap semua pihak mendukung pemungutan suara ulang tersebut. “Terkait dengan pengamanan, kami harapkan keterlibatan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan pelaksanaan PSU di Sabu Raijua,” ujarnya.
YOHANES SEO (KUPANG)| FRISKI RIANA | ROBBY IRFANY
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo