Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masa pendaftaran calon partai peserta Pemilu 2024 telah berakhir pada pukul 23.59, Ahad, 14 Agustus 2022. Dari 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak tiga partai tidak mendaftar hingga batas waktu pendaftaran yang telah disediakan 1-14 Agustus. Salah satunya adalah Partai Mahasiswa Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan demikian, total ada 40 partai calon peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke KPU hingga kemarin. Sebanyak 24 partai telah dinyatakan lengkap dokumennya, sementara 16 partai lain berkasnya masih diperiksa KPU dan diumumkan statusnya pada hari ini.
Partai Mahasiswa Indonesia sebelumnya sempat membuat heboh lantaran membawa-bawa nama mahasiswa. Seperti diketahui mahasiswa selama ini dilarang mengikuti politik praktis.
Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan, kelahiran Partai Mahasiswa Indonesia tidak tepat dalam konstelasi politik di Indonesia.
Aktivis 1998 itu mengatakan, dalam undang-undang memang tidak ada aturan mahasiswa boleh membentuk partai politik atau tidak. Namun, dalam statuta universitas, kata dia, ada larangan mahasiswa terlibat politik praktis.
"Di statuta universitas ada larangan bagi mahasiswa jika berpolitik praktis. Berpartai adalah area politik praktis," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 23 April 2022.
Selain itu, Ubedillah menekankan, universitas adalah tempatnya kebebasan akademik. Karena itu, persoalan negara menurutnya harus diletakan di meja perdebatan ilmiah, bukan di meja partai politik mahasiswa.
Partai Berdokumen Lengkap
Sebanyak 24 partai sudah berstatus dokumen lengkap. Setelah ini, KPU akan melakukan verifikasi faktual atas partai politik tersebut. Berikut daftarnya:
24 Partai Status Dokumen Lengkap
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
16 Partai Status Dokumen Masih Diperiksa KPU
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (Pakar)
10. Partai Bhinneka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Masyumi
13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
3 Partai Tidak Mendaftar
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat
DEWI NURITA