Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengamat Sebut PDIP Rasional Gandeng Anies di Pilkada DKI

Kata pengamat soal Anies yang akan didukung PDIP.

24 Agustus 2024 | 15.06 WIB

Anies Baswedan mengunjungi kantor DPP PDIP, Sabtu siang, 24 Agustus 2024. Dok. Istimewa
Perbesar
Anies Baswedan mengunjungi kantor DPP PDIP, Sabtu siang, 24 Agustus 2024. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa pilihan yang rasional bagi PDI Perjuangan di Pilkada DKI adalah menggandeng mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ardli menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap Pilkada Jakarta. “Dengan kesempatan emas bahwa PDIP dapat mencalonkan kandidat secara mandiri tanpa koalisi, ini harus dimanfaatkan betul jika ingin memenangkan pertarungan,” kata Ardli saat dihubungi Antara, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bila PDIP memutuskan mendukung Anies, kata dia, maka terjadi kontestasi yang menarik pada Pilkada Jakarta. Elektabilitas Anies di Jakarta tertinggi dibanding pesaingnya. Survei Saiful Mujani Research and Consulting atau SMRC menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih unggul secara head to head jika dibandingkan dengan nama lain seperti Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Kaesang Pangarep.

“Masyarakat bisa benar-benar merasakan atmosfer demokrasi dalam proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 - 10 persen.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, terdapat 8.248.283 jiwa yang termasuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Jakarta.

Oleh karena itu, ambang batas minimal untuk Pilkada Jakarta adalah paling sedikit 7,5 persen suara Pemilu 2024. Sementara itu, PDIP meraih 14,01 persen suara pada Pemilu 2024, sehingga bisa mengusung bakal pasangan calon sendiri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus