Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Penumpang Pesawat Domestik Kini Wajib Isi eHAC Sebelum Berangkat

Pemerintah membuat aturan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan pesawat tujuan domestik mengisi eHAC sebelum berangkat

1 Maret 2022 | 19.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
E-Hac dan Paspor Digital PeduliLindungi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuat aturan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan pesawat tujuan domestik mengisi electronic Health Alert Card atau eHAC sebelum berangkat. Sebelumnya, penumpang mengisi form ini setelah tiba di tujuan. Namun, kerap terjadi antrean panjang seiring meningkatnya jumlah penumpang pesawat dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Ia juga meminta calon penumpang memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.

e-HAC adalah kartu elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, kata Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Setiaji mengatakan eHAC juga wajib diisi oleh pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus