Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Polri Tak Temukan Kebocoran Data di eHAC, Kemenkes Jamin Keamanan Pengguna

Kemenkes mengatakan hasil penyelidikan Tim Siber Mabes Polri tidak menemukan adanya kebocoran pada data pengguna aplikasi elektronik eHAC

9 September 2021 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon penumpang memindai QR code aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Calon penumpang KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, atau dicetak ataupun secara digital dalam bentuk file foto. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Maruf mengatakan hasil penyelidikan Tim Siber Mabes Polri tidak menemukan adanya kebocoran pada data pengguna aplikasi Health Alert Card (eHAC). "Polisi juga tidak menemukan upaya pengambilan data dari server eHAC," kata Anas Maruf dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia melanjutkan penyelidikan dugaan kebocoran data eHAC telah dihentikan oleh Tim Siber Polri setelah tidak ditemuan pengambilan data pribadi pengguna eHAC. "Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terhadap dugaan kasus kebocoran data di aplikasi sistem eHAC," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anas memastikan data masyarakat yang ada dalam sistem eHAC tidak bocor dan dalam perlindungan. “Masyarakat tidak perlu khawatir, data pengguna eHAC tetap aman dan saat ini sudah terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Sebelumnya, informasi dugaan kebocoran data eHAC dilaporkan oleh VPN Mentor. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan diterima oleh Kemenkes pada 23 Agustus 2021.

Kemenkes melakukan penelusuran dan langsung melakukan tindakan perbaikan pada sistem eHAC. Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, BSSN, serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan proses investigasi sebagai bagian dari mitigasi risiko keamanan siber.

Anas mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya dari sumber resmi. Platform PeduliLindungi ini tersimpan di pusat data nasional dan sudah dilakukan oleh BSSN, yaitu IT Security Assessment.

Baca: Daftar Aktivitas yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Catatan koreksi:

Berita ini telah mengalami perubahan pada bagian deskripsi pada Kamis 9 September 2021 pukul 9.47 karena ada bagian kalimat yang hilang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus