Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Akhir Perburuan Anak Kiai Jombang

Perburuan anak kiai Jombang tersangka pencabulan santriwati, gugatan presidential threshold, pengesahan RUU Pemasyarakatan, hingga penerapan vaksin booster.

9 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani usai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, 8 Juli 2022. ANTARA/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akhir Perburuan Anak Kiai

TERSANGKA pelecehan seksual di pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, 42 tahun, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Anak pemimpin Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah ini menyerahkan diri setelah dikepung polisi pada Kamis, 7 Juli lalu, pukul 23.35 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan Bechi sebelumnya berada di lingkungan pondok pesantren sebelum polisi menangkapnya. Penangkapan Bechi berjalan alot. Selain tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, para santri, simpatisan pendukung, dan ayah Bechi menghalangi polisi yang datang menjemput. “Kami berkomunikasi dengan orang tua sejak jam delapan pagi,” kata Nico pada Kamis malam, 7 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian langsung menyerahkan Bechi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkas perkaranya sudah lengkap sejak Januari lalu. Nico mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi ihwal penyerahan tersangka dan barang bukti. Ia juga menyebutkan Kepolisian Resor Jombang tengah memeriksa orang-orang yang sempat menghalangi penangkapan Bechi. “Ada 320 orang,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara. Menurut Ramadhan, ada lima orang yang menjadi korban kekerasan seksual anak Muhammad Mukhtar Mukthi itu.

Lewat keterangan tertulis pada Kamis malam, 7 Juli lalu, Kementerian Agama menyatakan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengatakan pondok tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum berat dengan menghalangi-halangi penegakan hukum.

Sejauh ini belum ada komentar resmi dari keluarga dan pengurus pesantren. Kepada Tempo pada Desember 2021, Ketua Bidang Hubungan Antar-Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Shiddiqiyyah Joko Poerwanto mengaku tak mengetahui proses hukum Bechi. Sementara itu, pengacara Bechi, Setijo Boesno, memilih irit bicara.

Berkelit Berkali-kali

POLISI akhirnya menahan Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi setelah tiga tahun kasus dugaan pemerkosaan santri perempuan berjalan. Dilindungi pengurus pesantren dan keluarga.

Oktober 2019
Seorang korban melaporkan Moch. Subchi Azal Tsani ke Kepolisian Resor Jombang. Ia tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Desember 2019
Polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka.

Januari 2020
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih kasus Bechi.

November 2021
Bechi mengajukan permohonan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp 100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan. Hakim menolak gugatan ini.

Januari 2022
Kejaksaan menyatakan berkas perkara Bechi lengkap. Polda Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang.

Februari-April 2022
Bechi berkali-kali mangkir dari panggilan polisi.

Ahad, 3 Juli 2022
Sebuah mobil menghadang polisi yang ingin menangkap Bechi. Dua orang penumpang mobil diringkus, tapi pengemudinya kabur. Polisi menemukan airsoft gun di mobil tersebut.

Kamis, 7 Juli 2022
Tim gabungan mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menjemput Bechi. Massa simpatisan dan santri pondok kembali menghalangi penangkapan. Ayah Bechi juga menolak anaknya dibawa polisi. Bechi baru menyerahkan diri menjelang tengah malam.


Silih Berganti Menggugat Ambang Batas

PARTAI Keadilan Sejahtera mengajukan permohonan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 6 Juli lalu. Tak meminta ambang batas pencalonan presiden dihapus, PKS memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menurunkan angka presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 7-9 persen.

Koordinator kuasa hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan mereka sudah mempelajari 30 gugatan presidential threshold sebelumnya yang ditolak Mahkamah Konstitusi. “Rumusan ini kami ajukan ke MK sebagai jalan tengah,” kata Zainudin setelah mendaftarkan permohonan pada Rabu, 6 Juli lalu.

Sehari kemudian, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi presidential threshold yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah dan Partai Bulan Bintang. Dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Saldi Isra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya menilai pasal ambang batas pencalonan inkonstitusional dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.


DPR Bahas Ulang Rancangan KUHP

KOMISI Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bakal membahas ulang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) secara terbatas bersama pemerintah. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Hukum sempat berkukuh bakal langsung membawa RUU KUHP ke rapat paripurna untuk disahkan.

Sebelumnya, publik lantas ramai mendesak pembahasan RUU KUHP secara transparan. “Kalau ada tekanan keras dari masyarakat, ya apa boleh buat,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Adies Kadir pada Rabu, 6 Juli lalu, ihwal rencana tersebut.

Ada enam pasal baru dalam draf akhir RUU KUHP dari pemerintah. Meski begitu, kelompok masyarakat sipil menilai masih ada pelbagai pasal bermasalah lain yang mengancam kebebasan sipil dan demokrasi. Salah satunya pasal penghinaan terhadap lembaga negara. “Ini adalah pasal yang menunjukkan RUU KUHP masih berwatak kolonial,” tutur Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Bayu Satrio Utomo.


RUU Pemasyarakatan Disahkan

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan menjadi undang-undang pada Kamis, 7 Juli lalu. Rumusan aturan yang batal disahkan pada 2019 ini tak berubah dan masih memuat pasal yang dinilai bermasalah, yakni pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej beralasan warga binaan berstatus sama dan tak boleh ada diskriminasi. “Lembaga pemasyarakatan harus memiliki fungsi restoratif dan rehabilitasi,” kata Edward Omar Sharif pada Rabu, 6 Juli lalu.

Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, juga beralasan Mahkamah Agung sudah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi, asimilasi, dan pemberian bebas bersyarat. Namun, menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, pertimbangan hukum MA dalam pembatalan peraturan pemerintah itu tak dapat dipertanggungjawabkan.


Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan

Warga saat mengikuti vaksinasi massal booster Covid 19 di Monas, Jakarta, 6 Juli 2022. TEMPO/Subekti.

PEMERINTAH bakal mensyaratkan vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk izin kegiatan yang melibatkan banyak orang dan perjalanan dengan transportasi umum. Kebijakan ini dilatari rendahnya capaian vaksinasi booster dan kembali meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di berbagai daerah.

Dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada Senin, 4 Juli lalu, Presiden Joko Widodo meminta penanganan pandemi tak kendur. “Presiden mengingatkan angka kasus di beberapa negara masih tinggi dan pandemi belum usai,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Adapun Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu akan berlaku paling lama dua pekan lagi. Kementerian Perhubungan juga tengah bersiap menerapkan vaksin booster di berbagai gerbang transportasi, seperti terminal, stasiun, dan bandar udara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus