Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi alias Perludem mengidentifikasi perkara sengketa pileg 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK berdasarkan nomor urut calon legislatif atau caleg. Nomor urut ini diketahui berpengaruh terhadap kepemilihan caleg.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami klasifikasi pemohon berdasarkan nomor urut, karena nomor urut ini ternyata memiliki signifikansi terhadap keterpilihan, walaupun kita sudah menggunakan sistem proporsional terbuka," kata Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, dalam acara diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif' di Mahkamah Konstitusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kahfi menuturkan, secara psikologis berdasarkan perilaku pemilih, masyarakat masih cenderungan untuk memilih caleg dengan nomor urut atas, yakni antara 1, 2, 3, dan seterusnya.
Perludem mencatat ada 285 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang diidentifikasi Perludem. Sebanyak 140 perkara diantaranya dapat diidentifikasi caleg dengan nomor urutnya.
"Didapati tiga besar perkara dengan caleg nomor urut kecil, yakni ada 49 perkara yang diajukan oleh caleg nomor urut 2," kata Kahfi.
Kemudian ada 39 perkara yang diajukan caleg dengan nomor urut 1. Sisanya, ada 14 perkara yang diajukan oleh caleg nomor urut 3.
Perludem tak hanya mengkategorikan perkara sengketa pileg berdasarkan nomor urut. Organisasi ini juga mengidentifikasi perkara berdasarkan pemohon.
Dari 285 perkara yang diidentifikasi, 60 persen di antaranya diajukan oleh partai politik. Sisanya atau 114 perkara diajukan atas nama perseorangan.
Pilihan Editor: 207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan