Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem: Tak Relevan Kaitkan Situng KPU dengan Kecurangan

Perludem menyebut tak relevan mengaitkan salah input data Situng KPU dengan kecurangan Pemilu.

4 Mei 2019 | 15.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPU RI Arif Budiman bersama Ketua Bawaslu RI Abhan meninjau ruang server KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendatangi kantor KPU. Kedatangan Bawaslu untuk meninjau Sistem Informasi Penghitungan (Situng). TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan tidak ada relevansi antara salah input Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU dengan kecurangan Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menuturkan Situng hanyalah sarana untuk mendukung prinsip transparansi dalam rekapitulasi suara. "Menurut saya, tak ada relevansinya kecurangan pemilu yang diklaim dimiliki oleh salah satu peserta pemilu," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Mei 2019.

Menurut Fadli, Situng bukan hanya diperuntukkan bagi peserta pemilu tapi juga untuk semua pemilih. "Agar pemilih bisa tau bagaimana suara yang sudah diberikan," ujarnya.

Fadli menuturkan jika ada pihak yang merasa dicurangi dalam Pemilu, maka yang harus dilakukan adalah menyelesaikannya sesuai dengan mekanisme yang ada. Bukan dengan meminta Situng dihentikan. "Situng itu penting, sebagai alat kontrol masyarakat," ujarnya.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dugaan banyaknya kesalahan entri data yang dianggap merugikan mereka. Ia mendesak Bawaslu agar menghentikan Situng KPU.

Simak juga: Diminta Kubu Prabowo Hentikan Situng, Begini Sikap KPU

Menurut Fadli, pelaporan BPN itu tidak ada relevansinya. Alasannya Situng KPU adalah kewenangan KPU. "Bawaslu saya yakin mendukung Situng itu. Justru bawaslu mesti menjelaskan keberadaan situng itu ke BPN," ujarnya.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus