Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Persatuan Perangkat Desa Indonesia Bawa Tiga Tuntutan ke Senayan, Ini Tanggapan DPR

DPR RI memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Senayan, Jakarta.

25 Januari 2023 | 14.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan perangkat desa tergabung dalam Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) melakukan aksi demo jilid tiga. Massa Aksi menuntut tiga hal, diantara kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, penerbitan NIPD nasional,di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Senayan Jalan Gatot Subroto Rabu 25 Januari 2023. TEMPO/Tika Ayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Senayan, Jakarta. Anggota Komisi II DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha menyampaikan hasil diskusinya dengan 20 orang perwakilan PPDI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya akan membacakan hasil dari aspirasi para perangkat desa PPDI, yang disuarakan atau disampaikan ke komisi dua kemarin, yang disampaikan para perwakilan PPDI dan perangkat desa pada hari ini di ruang komisi 2," ujarnya, Rabu, 25 Januari 2023, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lanjut Toha mengatakan, poin pertama, hasil keputusannya masa kerja Perangkat Desa tetap sampai umur 60 tahun. Dimana kata Toha, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menegaskan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. 

Kedua kata Toha, dalam wacana Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR RI akan memasukan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia. 

"Masukkan poin-poin usulan aspirasi ppdi atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," kata dia. 

Lanjut Toha, ketiga, kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekertaris Daerah (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat. 

"Perangkat desa atau aparatur desa harus ditingkatkan kesejahteraannya," jelasnya

Kemudian keempat, aparatur dan perangkat desa akan diperjelas statusnya dan terjamin kesejahteraannya. 

"Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang-undang mengelola keuangan melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa maka harus diberi kesejahteraan dan diperjelas statusnya," kata dia. 

Lanjut kata Toha, kelima, pemerintah wajib mendorong mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. 

Dan terakhir kata Toha, pihaknya akan upayakan terbitnya undang-undang Aparatur Perangkat Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa. 

"Ada enam poin yang menjadi catatan bagi kita, nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain. Di pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di DPR RI,"

Toha menyampaikan harapan dan dukungan masyarakat, supaya wacana revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat segera usai dan nyata. "Mohon doa bapak Ibu sekalian, agar ini cepat dan segera terealisasi," harapnya

 

Tiga tuntutan PPDI 

Setelah Toha selesai menjawab tuntutan massa aksi, orasi pun dilanjutkan oleh Ketua Umum PPDI Moh. Tahril. Dia menyampaikan bahwa dari pertemuannya dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes) RI kemarin mengatakan setuju dengan tuntutan-tuntutan PPDI. 

"Catat DPR RI, pertemuan saya dengan Mendagri kemarin dan juga Mendes, beliau berdua juga sepakat dengan DPR RI," sebutnya. 

Tahril pun bersyukur kalau tuntutan mereka dapat didengar oleh DPR RI.

PPDI diketahui telah beberapa kali menyatroni Gedung Senayan. Dalam aksi demontrasi PPDI, mereka membawa tiga tuntutan. 

Dari pantauan Tempo di lapangan, tuntutan massa aksi terpampang di flyer besar bertuliskan Silatnas PPDI Jilid III, 25 Januari 2023  berisi tentang kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, penerbitan NIPD, tuntut mereka.  

Baca: Perangkat Desa Ajukan 3 Tuntutan dalam Demo Jilid III di Depan Gedung DPR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus