Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perwira TNI selain memperoleh gaji, mendapat pula tunjangan kinerja dan tunjangan-tunjangan lainnya. Mulai tunjangan suami-sitri, anak, operasional hingga lauk pauk. Berapa besarannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gaji Perwira TNI, baik TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gaji Perwira dikategorikan berdasarkan jenjang karier mereka. Gaji Perwira Pertama berkisar mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.780.600. Gaji Perwira Menengah berkisar mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 5.243.400. Sementara Gaji Perwira Tinggi berkisar mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.930.800.
Sementara untuk tunjangan kinerja anggota TNI, termasuk Perwira TNI, ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan untuk Perwira TNI, baik TNI AD, TNI AL, dan TNI, dibedakan berdasarkan kelas jabatan.
• Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
• Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
• Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
• Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
• Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
• Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
• Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
• Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
• Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
• Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
• Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
• Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
• Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
• Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
• Wakil Kepala Angkatan Matra: Rp 34.902.000
• Kepala Angkatan Matra: Rp 37.810.500
Selain tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima tunjangan lain. Berikut tunjangan lain TNI, termasuk tunjangan lain untuk Perwira TNI.
• Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
• Tunjangan anak: dua persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
• Tunjangan beras: 18 kilogram beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kilogram, dan tambahan 10 kilogram beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
• Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360 ribu sampai Rp 5,5 juta per bulan.
• Tunjangan lauk pauk: Rp 60 ribu per hari.
• Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.