Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Petisi Tokoh Nasional Tolak IKN, Sejak Kapan Jenis Petisi Online Digunakan?

Sejumlah tokoh nasional membuat petisi online penolakan mereka terhadap pemindahan ibu kota negara (IKN). Sejak kapan sih petisi online digunakan?

7 Februari 2022 | 14.25 WIB

Menurut Jokowi, tujuan utama pemindahan IKN adalah membangun kota pintar baru yang kompetitif di tingkat global, membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi negara menuju Indonesia yang berbasis inovasi, teknologi, dan ekonomi hijau. Foto : PUPR
Perbesar
Menurut Jokowi, tujuan utama pemindahan IKN adalah membangun kota pintar baru yang kompetitif di tingkat global, membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi negara menuju Indonesia yang berbasis inovasi, teknologi, dan ekonomi hijau. Foto : PUPR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur menuai beragam polemik. Tidak sedikit kalangan termasuk tokoh nasional mengutarakan bentuk penolakan terhadap rencana pemindahan tersebut. Penolakan antara lain dalam bentuk petisi onloine.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Terbaru, mulai muncul petisi penolakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) melalui platform digital yang diinisiasi oleh beberapa tokoh nasional. petisi bertajuk Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara yang muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ini bagian tak terpisahkan dari perjuangan untuk membatalkan pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan," kata salah satu inisiator, Achmad Nur Hidayat, saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari 2022.

Dikutip dari Tempo, beberapa tokoh yang mengajukan petisi di antaranya adalah planolog dan mantan jurnalis Jilal Mardhani, guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, ekonom Faisal Basri, dan Akademisi bidang kebijakan publik Agus Pambagio. Dalam petisi itu, Faisal Basri menyebut pemerintahan Jokowi sembrono dan tergesa dalam mengambil keputusan pemindahan IKN.

Ada 45 inisiator dalam petisi ini. Di antaranya seperti eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman.

Hal ini menandakan konsolidasi masyarakat sipil berupa pembuatan petisi semakin masif. Buktinya, gerakan sosial tersebut banyak membuahkan hasil dan mampu mendorong perubahan kebijakan pemerintah.

Mengutip dari laman Collins Dictionary, petisi adalah semacam dokumen pernyataan baik digital maupun cetak yang ditandatangani oleh banyak orang dan bermaksud meminta pemerintah atau kelompok resmi lainnya melakukan perubahan peraturan atau kebijakan tertentu.

Mengutip dari jurnal penelitian, salah satu situs petisi yang masif digunakan adalah change.org yang berdiri sejak  2006 di Delware, Amerika Serikat. Antusiasme masyarakat khususnya milennial terhap petisi online tidak bisa dibendung. Bahkan, pengguna situs tersebut terus meningkat sejak 2012 hingga sekarang.

Berbeda halnya Indonesia, negara lain seperti Pemerintah Amerika Serikat justru menyediakan petisi online bagi warga negaranya. Pembuat petisi harus mengumpulkan tanda tangan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu untuk direspon pemerintah melalui website resmi Pemerintah Amerika Serikat sejak 2011 pada masa pemerintahan Barack Obama.

RISMA DAMAYANTI 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus