Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur menuai beragam polemik. Tidak sedikit kalangan termasuk tokoh nasional mengutarakan bentuk penolakan terhadap rencana pemindahan tersebut. Penolakan antara lain dalam bentuk petisi onloine.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terbaru, mulai muncul petisi penolakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) melalui platform digital yang diinisiasi oleh beberapa tokoh nasional. petisi bertajuk Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara yang muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini bagian tak terpisahkan dari perjuangan untuk membatalkan pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan," kata salah satu inisiator, Achmad Nur Hidayat, saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari 2022.
Dikutip dari Tempo, beberapa tokoh yang mengajukan petisi di antaranya adalah planolog dan mantan jurnalis Jilal Mardhani, guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, ekonom Faisal Basri, dan Akademisi bidang kebijakan publik Agus Pambagio. Dalam petisi itu, Faisal Basri menyebut pemerintahan Jokowi sembrono dan tergesa dalam mengambil keputusan pemindahan IKN.
Ada 45 inisiator dalam petisi ini. Di antaranya seperti eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman.
Hal ini menandakan konsolidasi masyarakat sipil berupa pembuatan petisi semakin masif. Buktinya, gerakan sosial tersebut banyak membuahkan hasil dan mampu mendorong perubahan kebijakan pemerintah.
Mengutip dari laman Collins Dictionary, petisi adalah semacam dokumen pernyataan baik digital maupun cetak yang ditandatangani oleh banyak orang dan bermaksud meminta pemerintah atau kelompok resmi lainnya melakukan perubahan peraturan atau kebijakan tertentu.
Mengutip dari jurnal penelitian, salah satu situs petisi yang masif digunakan adalah change.org yang berdiri sejak 2006 di Delware, Amerika Serikat. Antusiasme masyarakat khususnya milennial terhap petisi online tidak bisa dibendung. Bahkan, pengguna situs tersebut terus meningkat sejak 2012 hingga sekarang.
Berbeda halnya Indonesia, negara lain seperti Pemerintah Amerika Serikat justru menyediakan petisi online bagi warga negaranya. Pembuat petisi harus mengumpulkan tanda tangan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu untuk direspon pemerintah melalui website resmi Pemerintah Amerika Serikat sejak 2011 pada masa pemerintahan Barack Obama.
RISMA DAMAYANTI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.