Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pj Gubernur Heru Budi: Status Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Anggota DPR menjelaskan, habisnya status Jakarta sebagai Ibu Kota merupakan implikasi dari UU IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

8 Maret 2024 | 11.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) berfoto bersama dengan petugas PPSU saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta sampai saat ini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Sebab, Rancangan Undang-Undang tentang DKI Jakarta (DKJ) masih dibahas oleh DPR. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Proses UU DKJ kan belum ada. Sedang proses. Masih ibu kota. Masih DKI," kata Heru usai melakukan groundbreaking Pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Pusat Pemasaran Bibit Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Supratman menjelaskan, habisnya status Jakarta sebagai Ibu Kota merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan, itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun setelah. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada di Kompleks DPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Supratman merujuk UU IKN Tahun 2022 Pasal 41 ayat 2 menyatakan, 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Pihak Istana mengatakan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berdasarkan UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Bidang Hukum Dini Purwono dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dini merujuk Pasal 41 UU IKN Tahun 2022. Pasal itu menyatakan setelah Keppres IKN terbit, ketentuan selain fungsi sebagai daerah otonom dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur Pemerintah. Agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” kata Dini.

HENDRIK | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus