Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKS Dorong RUU Perlindungan Tokoh Agama Segera Disahkan

Menurut PKS, bila RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama disahkan, permasalahan lain yang menyangkut keharmonisan keberagamaan bisa terwujud.

3 Juli 2022 | 06.00 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Fahmy Alaydroes menilai RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama penting untuk segera disahkan di tengah maraknya kasus penistaan dan/atau penodaan agama di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Saya berharap, kasus Holywings ini menjadi pintu masuk bagi semua untuk menyadari dan memahami bahwa penistaan agama benar-benar harus disudahi di negeri kita,” kata Fahmy dalam keterangannya, Sabtu, 2 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengkhawatirkan apabila kasus penistaan agama ini tidak bisa dikendalikan melalui pendidikan dan penegakan hukum, maka berpotensi menjadi bara api dari sekam.

“Saat nabi/simbol agamanya dihina, umat Islam atau umat beragama lainnya bisa melakukan tindakan-tindakan yang berada di luar koridor hukum. Inilah yang perlu disadari oleh pemerintah untuk tidak main-main dengan penistaan agama,” katanya.

Menurut Fahmy, salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk tujuan itu ialah membentuk peraturan baru yang memuat ketentuan soal penistaan agama. “Oleh sebab itu, Fraksi PKS sejak beberapa tahun lalu, sudah mengusulkan RUU tentang Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,” ujarnya.

Sebab, menurut PKS begitu pentingnya masalah hukum dalam konteks penistaan agama. Mengingat, aturan hukum yang berlaku sekarang terindikasi merupakan pasal karet, tidak substantif, tidak menimbulkan efek jera. “Maka perlu diperbaiki, direkonstruksi ulang, bahkan dibentuk satu RUU yang khusus mengenai penistaan agama,” katanya.

Fahmy menyayangkan progres RUU ini masih belum signifikan di DPR. “Saya dengar, belakangan pending lagi. PKS tentu akan berjuang agar RUU ini segera disahkan. Perlu dicatat bahwa RUU ini untuk semua agama, tidak hanya agama Islam saja, karena semua agama harus dihormati,” ucap Fahmy.

Ia optimis apabila RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama disahkan, maka permasalahan lain yang menyangkut keharmonisan keberagamaan di Indonesia bisa terwujud. “Kehadiran RUU ini bisa juga meniadakan apa yang sering dikhawatirkan oleh pemerintah, seperti intoleransi, radikalisme, terorisme,” katanya.

MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus