Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori menjelaskan Rancangan Undang Undang atau RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama usulan partainya, ditujukan agar para tokoh agama mendapat perlindungan saat menyampaikan ajaran kitab suci.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukan untuk mendapat perlakuan khusus, tapi ini seperti DPR ketika mendapatkan hak imunitas. Bukan berarti DPR dilindungi orang personal dari sentuhan hukum, tetapi hanya ketika menjalankan tugas," ujar Bukhori saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sepanjang para tokoh agama menyampaikan ajaran berdasarkan kitab suci, ujar Bukhori, maka tidak boleh ada pihak manapun melakukan persekusi atau krimininalisasi atas ajaran yang disampaikan.
"Jadi, RUU ini tidak mereduksi kedudukan tokoh agama di mata hukum. Ketika tokoh agama melakukan tindak pidana atau melanggar hukum, tetap harus menjalani proses hukum yang sama," ujar Bukhori.
RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk dalam daftar 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020. Namun, RUU ini banyak dikritik dan dianggap tidak perlu karena semua orang sama di hadapan hukum.
Sekretaris Jenderal Persatuan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal mengatakan RUU ini mesti dikaji terlebih dulu supaya jangan sampai dikukuhkan demi kepentingan politik kelompok tertentu dan menjadi komoditas untuk melanggengkan politik identitas.
Sebab, kata Helmy, kejadian dan kriminalisasi ulama itu pun hanya terjadi di daerah tertentu saja dan tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Isu tentang ulama yang dikriminalisasi dan tidak aman, disebut Helmy hanya isu politik. "Karena ulama pada umumnya di Indonesia tidak merasakan seperti itu. Itu hanya isu elit yang berkembang di Jakarta saja," kata Helmy saat dihubungi Tempo pada Jumat, 19 Januari 2020.