Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RUU Perlindungan Tokoh Agama, PPP-PKB Usul Guru Ngaji Dimasukkan

Awalnya, RUU Perlindungan Tokoh Agama diusulkan oleh PKS. Belakangan, PPP dan PKB mengusulkan perlindungan kiai dan guru mengaji.

19 Januari 2020 | 15.14 WIB

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan perlindungan kiai dan guru agama masuk dalam substansi Rancangan Undang Undang atau RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Itu penggabungan dua usulan sehingga diatur dalam satu undang-undang," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Awalnya, RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama diusulkan oleh PKS. Belakangan, PPP dan PKB mengusulkan perlindungan kiai dan guru mengaji masuk dalam substansi rancangan undang-undang ini.
RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) ini masuk dalam Prolegnas 2020.

Menurut Baidowi, hal ini serupa dengan periode terdahulu ketika ada yang mengusulkan RUU Pesantren, RUU Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Keagamaan, dan RUU Pendidikan Tinggi Keagamaan. Pada akhirnya, tiga usulan RUU itu digabung menjadi satu yakni; RUU Pesantren.

Untuk saat ini, Baidowi belum bisa menjelaskan batasan-batasan perlindungan yang akan diberikan kepada tokoh agama dan guru ngaji yang akan diatur dalam RUU Perlindungan Tokoh Agama tersebut. "Tentu nantinya bergantung dinamika politik yang berkembang di parlemen terkait perkembangan pembahasannya," ujar anggota DPR RI ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus