Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pokoknya, pbb harus lunas

Hadi soetrisno, camat bangsalsari, jember, mewajibkan setiap warganya, untuk urusan apapun, bila memerlukan tanda tangannya harus membawa bukti tanda lunas pajak bumi dan bangunan (pbb).

16 Juli 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGAIMANA cara mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Camat Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, punya resep. Siapa pun warganya, untuk urusan apa pun, bila memerlukan tanda tangannya harus membawa bukti tanda lunas PBB. Yang menjadikan masyarakat kaget: setiap murid masuk atau mendaftar ulang sekolah, wajib membawa daftar tanggungan keluarga dan penghasilannya -- yang disahkan kepala desa dan camat. Jadi, tanpa orangtuanya melunasi PBB, seorang siswa tak bisa masuk atau mendaftar ulang ke sekolah. Tersebutlah kisah Karsam, petani gurem dari sebuah desa di Bangsalsari. Anak Karsam, Yusuf Effendi, naik ke kelas II SMP. Yusuf memerlukan surat dari desa dan kecamatan untuk bisa mendaftar ulang. Tapi ayahnya belum melunasi PBB-nya, Rp 6.500. Karsam bingung. Uang tak punya. "Untuk melunasi SPP bulan Juli seribu rupiah saja, saya terpaksa utang pada tetangga," katanya. Mengapa begitu, Pak Camat? Hadi Soetrisno baru tiga bulan ini diangkat menjadi Camat Bangsalsari. Ketika melihat angka pemasukan PBB di wilayahnya, Hadi pusing. Sampai akhir Juni lalu, "Baru terealisasi 23 persen." Padahal, seharusnya 60 persen sudah tertagih. Kecamatannya, yang membawahkan 11 desa, harus bisa mendapatkan Rp 80 juta uang PBB tahun 1988 ini. Hadi menolak anggapan bahwa ia mempersulit warganya. Di Jember, menurut Hadi, itu bukan ketentuan baru. Ketika ia menjadi Camat Kaliwates selama tiga tahun, ketentuan begitu juga diberlakukan, dan lancar. Semua ini, kata Hadi, "harus dipahami sebagai salah satu cara agar penduduk ingat akan kewajibannya." Ada manfaat, memang. Pelunasan PBB di Bangsalsari jadi lebih cepat. Namun, Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Jember, H. Atlan, tidak sepaham jika kepentingan pendidikan harus dikaitkan dengan masalah pelunasan PBB. "Dalam urusan memberi kesempatan mendapat pendidikan dan pengajaran," kata Atlan, "tidak perlu ada diskriminasi apakah ia sudah melunasi PBB atau belum." Pihak SMP Bangsalsari mengaku menerima banyak keluhan soal itu. Tapi mcreka belum tahu persis, berapa banyak siswa terhambat sekolahnya karena itu. Bupati Jember Soerjadi Setiawan sendiri menyatakan, "Camat diberi kelonggaran mencari akal. Bukan kewenangan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus