Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menetapkan sebanyak 21 Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta 275 Kabupaten atau Kota dapat melanjutkan tahap selanjutnya dari Pilkada 2024. KPU setempat bisa melakukan penetapan pasangan calon sebagai gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota hingga bupati dan wakil bupati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi atau KIP Aceh dan 275 Kabupaten atau Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Afif mengatakan penetapan tersebut juga telah sesuai peraturan yang ada di KPU. hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Afif.
Adapun penetapan pasangan di setiap wilayah yang dapat melanjutkan proses selanjutnya berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK. Afif menyebutkan terdapat 310 perkara PHP kepala daerah yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi.
Dari 310 perkara PHP kepala daerah ini, sebanyak 23 di antaranya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 provinsi. Sementara itu, 238 perkara merupakan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah untuk bupati dan wakil bupati, 49 perkara PHP kepala daerah wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten atau kota.
Saat ini, KPU juga sedang menjalankan proses persidangan sengketa pilkada di MK, yaitu sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 sampai 16 Januari 2025.
Setelah menjalankan sidang pemeriksaan, Afifuddin menyebutkan persidangan selanjutnya, yakni mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu. Adapun proses sidang ini berlangsung pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
"Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2025," kata Afif.
Pilihan Editor: IDI Ungkap HMPV Telah Ditemukan Sejak 2001