Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menetapkan pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengatakan, penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 4 Tahun 2025 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gurbernur terpilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tersebut, kata Andika, juga berdasarkan Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan. Pasangan Herman Deru-Cik Ujang atau HDCU memperoleh raihan suara 2.220.437 atau 51,62 persen dari dua calon lainnya, yaitu Eddy Santara Putra-Rizky Aprilia dan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andika menjelaskan, setelah penetapan tersebut, KPU akan menyerahkan surat keputusan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan. “Lalu, DPRD akan memproses pengusulan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Andika saat menggelar rapat pleno pada Kamis, 9 Januari 2025.
Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, kata Andika, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada 7 Februari 2025 di Jakarta. “Kami hanya menunggu pelaksanaannya. Pelantikan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Andika.
Adapun Gubernur Sumatera Selatan terpilih periode 2025-2030 Herman Deru mengatakan, setelah penetepan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk menghadapi masa transisi dari Penjabat Gubernur, Elen Setiadi. "Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan visi dan misi kami dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Selatan,” ujar dia.