FACHRURAZY, 51 tahun, anggota DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan, hanya tercenung ketika hakim menjatuhkan vonis 2 1/2 tahun penjara, Senin pekan ini. Ia terbukti menipu dan memalsukan tanda tangan Meneri Sosial. Ketika hakim menawarkan untuk naik banding, Fachrur seperti tersadar. "Saya minta banding," katanya. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Fachrur bersalah Kuncinya, pada hasil penelitian Laboratorium Kriminal Polri pada beberapa barang bukti berupa surat, huruf ketik, stempel, tulisan, dan tanda tangan. Hasilnya, segala dokumen yang seolah dikeluarkan oleh Departemen Sosial itu ternyata dibuat dan ditandatangani oleh Fachrur sendiri, meskipun mirip dengan tanda tangan Menteri Sosial ketika itu, Ny. Nani Soedarsono. Sejak November tahun lalu, Fachrur diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa sebagai pelaku tunggal pemalsuan seperangkat dokumen yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan penghimpunan dana sosial melalui TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah). Dan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP. Maret 1986, Fachrur, yang pernah menjadi sekretans pribadi tiga menteri agama (1962-1972) itu, menghubungi Sofyan, direktur PT Setia Yasa Internasional (PT SYI). Fachrur menawarkan pada Sofyan sebuah proyek yang menggiurkan: menggantikan Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) menyelenggarakan TSSB periode 1985-1991. Syaratnya, menyediakan uang Rp 40 juta sebagai "uang prangko", dan garansi bank Rp 2 milyar untuk dana operasional. Sofyan setuju. April 1986, Sofyan mengajukan surat permohonan, kata jaksa, sambil menitipkan "uang prangko" pada Fachrur. Jumlahnya Rp 48,5 juta. Hebatnya, dalam tempo beberapa hari saja, jawaban Mensos sudah ada di tangan Fachrur. Berbentuk memo, yang isinya menyetujui permohonan PT SYI. Untuk lebih meyakinkan, dalam pertemuan selanjutnya Fachrur membawa notulen rapat intern Depsos. Berisi catatan bahwa Mensos telah tiga kali mengadakan rapat untuk membahas pengalihan pengelolaan TSSB dari YDBKS ke PT SYI. Bahkan akhirnya Fachrur bisa memperlihatkan SK Mensos tertanggal 1 Oktober 1986, yang resmi memberi kewenangan pada PT SYI untuk mengelola TSSB. Berbekal SK itu juga, beberapa pengusaha tertarik untuk ikut. Antara lain pimpinan PT Indeco, Jusuf Ongkowidjaja (yang belakangan terkenal karena YKAM), ditawari untuk menjadi distributor kupon. Januari tahun lalu, segala muslihat Fachrur terbongkar. Namun, kedudukannya di DPR tak terguncang, kendati Ketua DPR/MPR Amir Machmud ketika itu ia mengirim surat kepada Presiden, "Untuk menyelesaikan kasus pemalsuan ini secara tuntas." Ternyata, dalam Pemilihan Umum 1987, Fachrur -- dikenal dekat dengan Ketua Umum DPP PPP J. Naro -- kembali dipasang sebagai calon anggota dewan. Malah dalam urutan jadi daerah pemilihan Jawa Tengah. "Kami menganut asas praduga tak bersalah," kata Sekjen DPP PPP Mardinsyah. Toh akhirnya Fachrur diajukan ke meja hijau dan dijatuhi hukuman. Apa kata Fachrur? "Putusan hakim tidak adil," tuturnya. Sebab, katanya, ia sama sekali tidak tahu-menahu soal pemalsuan surat itu. "Saya ditipu Sofyan," ujarnya berkali-kali. Ia dijebak Sofyan untuk menandatangani surat-surat yang tidak diketahui isinya. Malah bukti-bukti yang diajukan di persidangan dianggapnya tidak kuat. DPP PPP sejauh ini belum melakukan tindakan apa-apa terhadap Fachrur. Sebab, "Persoalan ini belum tuntas, belum mempunyai keputusan tetap. Masih ada upaya hukum lagi," kata Mardinsyah. Selama belum ada kekuatan tetap, Fachrur belum dianggap bersalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini